Kamis, 28 Mar 2024
MENU
Ramadan 2024

Akhirnya, Pemdes Sumberagung Serahkan Pengelolaan Pasar kepada P2D Sepenuhnya

Sedulur, Sumberagung - Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran akhirnya menyerahkan pengelolaan pasar Sumberagung sepenuhnya kepada Pengurus Pasar Desa (P2D) Sumberagung. Ini merupakan hasil keputusan rapat lanjutan antara Pemdes dan P2D kemarin, Jumat, 5 Februari 2021.

Kepala Desa Sumberagung, Vivin Agustin, membuka rapat sore hari pukul 14.00. Dalam kesempatan ini, Vivin menyatakan tidak berkeberatan apabila P2D mengelola pasar desa Sumberagung.

Baca juga: Pengurus Pasar Keberatan dengan Target PAD Sumberagung 

Dia berharap pasar tersebut semakin maju, ramai, dan rapi. Juga, bisa mendatangkan pendapatan asli desa (PAD) yang lebih besar daripada sebelumnya. "Ini [pasar] adalah aset desa. Meskipun pasar ini kecil, saya berharap menjadi pasar yang baik di Pesanggaran," kata Vivin.


Baca Lainnya :

pengelolaan pasar sumberagung 2
Kepala Desa Sumberagung, Vivin Agustin (tengah), saat meminpin rapat bersama Pengurus Pasar Desa, Jumat, 5 Februari 2021.

Lebih jauh, dia juga menginginkan agar semua pihak yang terkait dengan pengelolaan pasar bisa membicarakan perbedaan pendapat yang ada dengan baik; saling menghargai; mengedepankan musyawarah; dan tidak mengedepankan buruk sangka. 

Selanjutnya, jalannya rapat hari itu berjalan cukup alot. Pihak-pihak yang berkepentingan bersikukuh pada pendapatnya masing-masing. Pengurus pasar tetap berkeberatan dengan besaran jumlah PAD yang harus mereka setor ke desa. 

Lanjut ke halaman berikutnya...

"Desa mentargetkan ada pendapatan [yang disetor ke desa] sebesar Rp21 juta, sedangkan total pendapatan setelah dipotong pengeluaran hanya sekitar Rp14 juta. Bagaimana cara mewujudkannya? Bukannya untung, P2D malah rugi," kata Ketua P2D, Saiful Anam, beralasan.

Berdasarkan alasan tersebut, pengurus pasar menuntut agar semua potensi pendapatan pengelolaan pasar, mereka yang mengelola. Menurut Anam, selama ini, pengurus hanya mengelola uang sampah, sehingga pendapatannya jauh dari target.

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Masalah Sampah di Pasar Sumberagung

Selain itu, P2D juga menyayangkan sikap pemerintah desa terkait masalah sewa lahan tempat pembuangan sampah sementara. Tanpa berembuk dengan pengurus, pemdes membuat kesepakatan dengan warga pemilik lahan.

Menanggapi keberatan ini, salah satu perangkat desa yang menangani pasar, Bahrodin, menjelaskan bahwa penyewaan itu mendesak karena sampah pasar butuh tempat penampungan segera. Dia juga menjelaskan bahwa biaya sewa lahan 60 m2 tersebut adalah Rp1,5 juta per tahun.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Setelah mendengarkan semua permasalahan yang disampaikan, akhirnya Vivin menyetujui tuntutan pengurus pasar tersebut. "Urus-urusen wis [Urus saja, sana]. Yang penting tidak melanggar aturan dan ke depannya bisa menjadi lebih baik," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Sumberagung, Djumari, meminta kepada semua pihak agar mengedepankan kepentingan bersama dan masyarakat. Mengenai hasil pertemuan ini, dia meminta agar ada berita acaranya. Kemudian, agar dibuat peraturan yang jelasa dan mengikat semua pihak. (bay)