Sumberagung – Pemerintah Desa Sumberagung menyepakati perubahan data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui rapat pleno, Jumat 11 September 2020. Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang biasa menerima bantuan tidak akan lagi menerimanya.
Rapat yang berlangsung di balai desa Sumberagung ini dipimpin oleh sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rudi Istanta, dan diikuti oleh kepala desa beserta perangkatnya, dan anggota BPD. Anggaran BLT yang akan dibagikan berasal dari Dana Desa (DD) 2020.
Baca juga: Pagar Nusa Pesanggaran Santuni Yatim Piatu
“Yang masuk kategori warga mampu digantikan dengan mereka yang tidak mampu. Jadi, yang tetap menerima adalah kategori tidak mampu, penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis, dan warga lanjut usia,” kata Kepala Desa Sumberagung, Vivin Agustin.
Warga yang berhak seharusnya sudah menerima bantuan sebelum bulan September 2020. Mereka berhak menerima bantuan sebanyak tiga kali atau tiga tahap dalam tiga bulan dengan jumlah bantuan pada masing-masing tahap sebesar Rp300 ribu tiap KPM.
Namun, ada kendala administrasi yang mengakibatkan keterlambatan pencairan. Oleh karena itu, bantuan akan diberikan tiga tahap sekaligus, yaitu sebesar Rp900 ribu.
Lanjut ke halaman berikutnya…