Kamis, 19 Jun 2025
MENU

Bejat, Dua Pemuda Perkosa Gadis Belia di Pulau Merah

Sedulur, Pesanggaran - Dua orang pemuda asal Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi melakukan perbuatan biadab memperkosa seorang gadis di Pulau Merah, Pesanggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan yang mengatakan, kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur terjadi di pinggir pantai luar kawasan wisata Pulau Merah.


Kedua pemuda tersebut diketahui bernama EK, 22 tahun, dan DP, 24 tahun. Korban perbuatan bejat mereka adalah seorang gadis, sebut saja Embun, 17 tahun, asal Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.


Baca Lainnya :


Ketika itu, Embun sedang menikmati suasana sore di Pantai Pulau Merah bersama tiga orang temannya. Saat berfoto untuk mengabadikan momen berliburnya, dua orang pemuda mendatanginya dan meminta uang. Karena takut, mereka pun memberikan uang sebesar Rp100 ribu. 


Namun, kedua pemuda biadab itu tidak lantas pergi. Mereka malah mengincar Embun untuk memenuhi nafsu birahinya. Mereka memaksa Embun dengan menjambak lalu memerkosanya di tempat tersebut. 


Tak puas sampai disitu, dua pemuda tersebut kemudian menyeret Embun ke tempat sepi dan memerkosanya lagi. 


"Kejadian ini terhenti saat warga sekitar mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Pesanggaran," ucap AKP Lita Kurniawan. 


Masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran, Jumat, 26 April 2024. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran telah mengamankan para pelaku dan mengungkap identitas mereka.


Pihak Polsek Pesanggaran terus mendalami dan menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.


Atas perbuatan asusila tersebut, mereka terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. (bay)