Menurut keterangan Sekretaris Desa Sumberagung, Purnoto, pihak inspektorat menyampaikan kepada yang bersangkutan agar memilih salah satu posisi jabatannya dan ini berlaku untuk Kepala Dusun.
Sedulur, Sumberagung – Inspektorat Kabupaten Banyuwangi mengaudit Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi terkait dugaan adanya perangkat desa yang merangkap pekerjaan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berdomisili di luar desa.
Audit tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Mei 2021, berdasarkan surat perintah Nomor: 700/ 359/429.060/2021 tertanggal 19 Mei 2021. Tim audit terdiri atas lima orang, yaitu Ir. Pujo Hartanto, M.AP. (penanggung jawab), Ir. Nyoman Widratyasa (pembantu penanggung jawab), Hartatik, S.E., M.M. (pengendali teknis), Arie Harioko Kurniawan, S.PT. (ketua tim), Husnul Bariyah, S.E. (anggota tim), dan Munfarida Riski Mutamimmah, S.E. (anggota tim).
Baca juga: Jelang Pembukaan Posyandu, TP PKK Sarongan Gelar Pelatihan Kader
Menurut keterangan Sekretaris Desa Sumberagung, Purnoto, pihak inspektorat menyampaikan kepada yang bersangkutan agar memilih salah satu posisi jabatannya dan ini berlaku untuk Kepala Dusun. Untuk anggota BPD yang berdomisili di luar desa, apabila masih mau menjabat harus kembali ke wilayah pemilihannya.
“Itu sesuai regulasinya,” kata Purnoto mengutip penyampaian inspektorat.
Andreas Dwi Sasmito, 51 tahun, sejak beberapa bulan yang lalu, dalam melaksanakan tugas kewilayahan mewakilkan tugas-tugasnya sebagai kepala dusun kepada seseorang bernama Wakijan. Sasmito merupakan karyawan di PTPN XII Sungailembu sehingga tidak bisa menjalankan fungsi jabatannya dengan sempurna.
Lanjut ke halaman berikutnya…