Hal ini dipertegas oleh Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi, M.Si. Kepolisian mendukung sepenuhnya penanganan darurat COVID.
Sedulur, Pesanggaran -Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi kembali menerapkan larangan mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian menyusul meningkatnya persebaran COVID-19.
Larangan ini tercetus dalam rapat koordinasi Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pesanggaran di aula kantor kecamatan, Rabu, 30 Juni 2021. Rapat juga diikuti oleh kepala desa dari lima desa di Kecamatan Pesanggaran.
Camat Ir. Sugiyo Dermawan, S.A.P., M.Si., menyampaikan agar setiap desa memaksimalkan anggaran PPKM skala mikro di wilayahnya masing-masing. “Sejauh mana penyerapan anggaran, buat laporannya yang riil. Jangan fiktif,” kata Sugiyo.
Baca juga: Vaksinasi di Koramil Pesanggaran, Banyak Warga Tidak Kebagian
Hal ini dipertegas oleh Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi, M.Si. Kepolisian mendukung sepenuhnya penanganan darurat COVID. Namun, jika ada penggelembungan anggaran atau laporan fiktif bukan tanpa risiko. “Dalam situasi darurat COVID seperti saat ini, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” kata Subandi.
Kapolsek mencontohkan larangan keramaian resepsi pernikahan. Dia menegaskan bahwa aturan ini bukan melarang orang menikah. Jika ada yang akan menikah, cukup ijab kabul saja. Resepsinya menyusul.
Hal ini bukan hanya untuk kegiatan resepsi pernikahan saja. Semua bentuk keramaian ditunda terlebih dahulu. “Saat ini, apabila terjadi klaster baru dalam suatu wilayah, pihak kepolisian akan mengambil alih komandonya,” katanya.
Lanjut ke halaman berikutnya…