Sedulur, Pesanggaran - Puluhan warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menyegel dua toko minuman keras (miras) yang berlokasi di Dusun Krajan RT 03, RW 04 dan RT 06, RW 02, Jumat, 24 Februari 2023.
Menurut salah satu warga, Paeno, peredaran miras di Pesanggaran sudah sangat meresahkan. Pelanggannya tidak sedikit yang berasal dari kalangan pelajar sekolah dasar (SD).
"Toko buka sampai larut malam. Ini sudah merusak generasi muda penerus bangsa," kata Paeno.
Senada dengannya, anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Pesanggaran, Hari Prasetyo, yang juga Ketua Paguyuban Jogo Pesanggaran, mengatakan bahwa peredaran miras di Pesanggaran harus dibatasi. Kalau tidak ada sama sekali malah lebih baik.
Baca Lainnya :
Maraknya peredaran miras yang bebas sangat meresahkan masyarakat. Terlepas dari usaha tersebut berizin atau tidak, kalau masyarakat sudah resah dan menghendaki harus ditutup, toko miras tersebut harus disegel.
Setelah penyegelan tersebut, masyarakat tidak ingin kedua toko miras tersebut tidak bisa buka lagi. Apabila memaksa beroperasi, masyarakat mengaku akan mengerahkan aksi massa yang lebih besar lagi untuk menutupnya lagi.
Hari menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau peredaran miras di wilayahnya. "Tidak saja miras, tapi juga narkoba," katanya.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Besar Baitussalam Pesanggaran, Komar el Baidla, mengaku sangat senang dengan aksi penutupan dua toko miras tersebut. Dia menilai tindakan tersebut dapat mengurangi keresahan warga sekitar yang anak-anaknya menjadi pelanggan minuman beralkohol.
Sebelum kejadian ini, masyarakat sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Pesanggaran dan Pemerintah Kecamatan Pesanggaran. Karena tidak ada tindak lanjut, akhirnya masyarakat menyegel dua toko miras tersebut.
Penyegelan berlangsung selepas salat Jumat. Pada saat penyegelan, toko dalam keadaan tertutup dan pemiliknya tidak berada di tempat. Kemudian, mereka memasang kain putih bertuliskan "Toko Miras Disegel Warga Masyarakat". (bay)