Sedulur, Pesanggaran - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menerima delapan pendaftar hingga waktu pendaftaran ditutup pada pukul 00.00 WIB, Senin, 7 Agustus 2023.
Hari terakhir pendaftaran, pukul 22.15 WIB, tiga bakal calon mendaftar bersamaan di Sekretariat Panitia Pilkades Sumberagung, yakni Budi Santoso, S.TP. dari Dusun Silirbaru, Purnoto dari Dusun Rejoagung, dan Samsul Rustiantoro dari Dusun Sumbersuko, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung.
Sebelum tiga orang di atas, bakal calon yang telah mendaftarkan diri adalah Andik Purwanto asal Dusun Rejoagung, Sumanto asal Dusun Silirbaru, Imam Mawardi asal Desa Pesanggaran, Fitriyati asal Dusun Pancer, dan Vivin Agustin dari Dusun Silirbaru.
Baca juga: Hingga Hari Terakhir, Hanya Empat Orang Mendaftar Calon Kades Sumbermulyo
Baca Lainnya :
Panitia Pilkades Sumberagung Sugeng, S.H. mengatakan bahwa dengan adanya delapan bakal calon yang mendaftar, panitia selanjutnya akan melakukan penelitian berkas-berkas persyaratan.
"Jika telah lengkap akan kita sampaikan bakal calon lolos persyaratan administrasi," kata Sugeng,
Lebih lanjut, oleh karena calon kepala desa tidak boleh lebih dari lima orang, panitia melakukan penilaian (scoring) dan para bakal calon mengikuti ujian panitia pilkades tingkat Kabupaten.
Masih ada beberapa tahapan lagi sebelum hari pemungutan suara pada 25 Oktober depan. Pihak panitia akan memusatkan tempat pemungutan suara (TPS) di satu titik di lapangan Sumberagung yang berlokasi di Dusun Rejoagung. "Ada 25 TPS nantinya di lokasi tersebut," kata Sugeng lagi.
Sebagai informasi, hasil validasi data jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Desa Sumberagung sebanyak 12.033, tersebar di empat wilayah dusun, meliputi Dusun Silirbaru sebanyak 4.526 pemilih, Pancer 4.194 pemilih, Rejoagung 2.503 pemilih, dan Sungailembu 810 pemilih.
Dalam perkembangannya, jumlah pemilih dalam DPS tersebut berubah kemudian Panitia Pilkades menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi sebanyak 11.941 orang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Sumberagung Nomor 188/6/KEP/Pan.SBG/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023. (bay)