Minggu, 19 Mei 2024
MENU
Mayday 2024

Polsek Amankan Pencuri Buah Naga di Pesanggaran

Sedulur, Pesanggaran - Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Banyuwangi menggelandang seorang warga Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran berinisial DI ke Mapolsek setelah kedapatan memanen buah naga yang bukan miliknya, Jumat, 24 Februari 2023.

Lahan buah naga tersebut milik Mashuri, warga Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

"Benar. Pelaku tertangkap Jumat kemarin, sekitar pukul tujuh malam," kata Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Mashuri, mendapati buah naga di sawahnya dipanen orang. Beberapa saat kemudian, dia menerima telepon dari Kusdiono yang memberitahukan kepadanya bahwa DI menjual buah naga kepada Agus.


Baca Lainnya :

Mashuri bergegas mendatangi rumah Agus dan bertemu dengan Kusdiono dan DI.

Di sana, Mashuri mencecar DI dengan berbagai pertanyaan seputar buah naga yang ia jual. DI menolak bahwa buah naga itu berasal dari kebun buah naga milik Mashuri.

Saat dicerca dengan berbagai pertanyaan perihal buah naga tersebut, DI awalnya berusaha mengelak. Dia baru mau mengakui bahwa buah naga yang dijualnya milik Mashuri setelah warga dan saksi mendatangi rumahnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, DI malah mengakui telah mencuri buah naga di tiga tempat:  dua di Desa Sumbermulyo dan satu Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Kepolisian telah menyita berbagai barang bukti milik pelaku berupa 1 unit sepeda motor Supra P 5473 WH, 1 keranjang bambu, 1 sabit, 1 karung warna putih, dan puluhan kilogram buah naga hasil curian.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. (bay)