Beranda Kabar Kampung Polsek Pesanggaran Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Pesanggaran Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

0
655
pencabulan anak

Menurut pengakuan tersangka, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin, 21 Juni 2021 pukul 18.30 waktu setempat.


Sedulur, Pesanggaran – Polsek Pesanggaran, Banyuwangi mengamankan Andika, 22 tahun, warga Dusun Padangbulan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Senin, 28 Juni 2021. Andika adalah tersangka pencabulan seorang gadis di bawah umur.

Korban pencabulan tersebut adalah, SAM, 15 tahun, asal Dusun Sumberdadi RT 01, RW 02, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Dia masih duduk di bangku salah satu SMP di Kandangan.

SAM tinggal bersama kerabatnya di Kandangan. Orang tuanya telah berpisah. Ayahnya menjadi buruh migran di Malaysia, sedangkan ibunya telah menikah lagi.

Baca juga: Polsek Pesanggaran Semprot Tempat Ibadah dengan Disinfektan

Selain menggelandang tersangka ke Mapolsek Pesanggaran, polisi juga mengamankan pakaian dan ponsel milik tersangka dan korban. Dari ponsel keduanya, polisi menemukan percakapan antara tersangka dan korban.

Menurut pengakuan tersangka, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin, 21 Juni 2021 pukul 18.30 waktu setempat. Tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk bertemu. Korban pun menemuinya di tepi sungai di sebuah kebun kopi Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan. 

Suasana sepi dan remang-remang. Di tempat itu hanya ada mereka berdua. Setelah mereka mengobrol cukup lama, tersangka kemudian merayu korban untuk berhubungan badan. Entah apa yang dipikirkan SAM, dia menurut saja. 

Lanjut ke halaman berikutnya…

TIDAK ADA KOMENTAR

TANGGAPI?

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini