“Kepala Desa juga harus hadir sebagai pengambil keputusan karena ini menyangkut ploting anggaran untuk rencana kegiatan di tahun depan,” jelasnya.
Melalui Surat Edaran Menteri Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa, pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 melalui Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan prioritas penggunaan Dana Desa.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah desa harus menyampaikan APBDes 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) selambat-lambatnya 31 Desember 2020 melalui http://sid.kemendes.go.id. (bay)