Jumat, 19 Apr 2024
MENU
Ramadan 2024

Aksi Penghadangan Jalan adalah Pelanggaran Hukum

Polisi sedang berdiskusi dengan warga yang menghadang jalan di Siliragung, Minggu, 2 Oktober 2022.


Sedulur, Banyuwangi - Menjelaskan mengenai ketertiban dan keamanan jalan umum, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur menegaskan akan menindak pelaku penghadangan kendaraan atau blokade jalan umum ilegal.

Pernyataan tersebut, dilontarkan menyusul aksi blokade jalan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanjung Maju, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Minggu, 2 Oktober 2022. Blokade jalan tersebut menahan kendaraan logistik PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk melintas.

"Silakan melapor (kepada pihak kepolisian),” ucap Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan, melalui Kanit Turjawali, Iptu Budi Mujiono, S.H.


Baca Lainnya :

Baca juga: Bumi Suksesindo Raih Tiga Penghargaan GMP Award untuk Pengelolaan Pertambangan yang Baik

Ketika ada laporan dari masyarakat, lanjutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi. Apabila aksi blokade terjadi di wilayah Kecamatan Siliragung, yang akan turun ke lapangan adalah Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Di situ, petugas akan berkoordinasi serta menyosialisasikan aturan jalan.

"Kalau penghadangan tidak bisa ditanggulangi, kami turunkan personel. Kabag Ops yang akan memerintahkan personel dengan jumlah tertentu menyesuaikan kondisi di lapangan," ucapnya.

Sebenarnya, masyarakat bisa menutup jalan, dia menjelaskan. Namun, aktivitas tersebut harus dilengkapi dengan perizinan yang berlaku. 

Baca juga: Kemendes Buka Lowongan TPP Pendamping Lokal Desa

Untuk tingkatan jalan desa, perizinan bisa diurus di Polsek setempat. Jika yang ditutup adalah jalan kabupaten, perizinan bisa dilakukan di Mapolresta Banyuwangi.

Izin penutupan jalan tersebut tidak serta merta mengabaikan pengguna jalan yang lain. Pengguna jalan yang lain tidak boleh dirugikan akibat aksi penutupan tersebut.

"Kalau penutupan jalan oleh Pokmas Tanjung Maju, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung ada izin, kita bisa evaluasi seperti apa mengganggu atau tidak. Selama bisa dilewati, kita tempatkan anggota di situ dengan tujuan semua kegiatan dan aktivitas bisa berjalan semua,” tuturnya.

Baca juga: Mau Naik Kereta Api? Baca Syarat dan Ketentuannya

Mujiono kembali menegaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan aksi penutupan apabila merasa terganggu. Polsek dan Kabag Ops yang akan menentukan aksi tersebut masuk ranah pidana atau tidak.

"Akan dievaluasi seperti apa kondisinya. Kalau kami ranahnya pelanggaran ketertiban," jelas Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi.

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dijelaskan bahwa definisi jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air. Kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Baca juga: Merangsang Buah Naga dengan Lampu Listrik

Selanjutnya, pasal 5 ayat 2 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjabarkan bahwa jalan merupakan prasarana distribusi barang dan jasa, serta merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan merupakan tindakan pidana, sesuai pasal 63 ayat 1 Undang-Undang tersebut.

Larangan aksi penghadangan atau blokade jalan juga diatur dalam pasal 192 KUHP. Di situ ditegaskan, aksi merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, bisa dijerat pidana penjara. (bay)