Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Anggota DPRD Banyuwangi Sosialisasi Perda Minol

Sosialisasi Perda Minol di aula Kantor Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Rabu, 20 April 2022.


Sedulur, Pesanggaran - Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol atau sering disebut minol, Rabu, 20 April 2022.

Anggota dewan tersebut adalah Patemo dari fraksi PDI-Perjuangan, Suyatno dari Partai Golkar, dan Susianto dari Partai Kebangkitan Bangsa. "Peraturan daerah (Perda) tersebut dibuat untuk menghambat peredaran minuman keras,” kata Suyatno.

Sejak ditetapkan dan diundangkan pada 9 Maret 2015, hingga kini, belum ada Peraturan Bupati Banyuwangi yang mengatur mengenai pelaksanaan perda tersebut. Menurut Satpol PP Kecamatan Pesanggaran, Galuh Qomari, peredaran minuman keras di wilayahnya belum ada yang berizin.


Baca Lainnya :

Baca juga: Seribu Lebih Warga Sumberagung Terima BLT Pos

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para anggota dewan ini berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya minol semakin tinggi. Lebih jauh lagi, mereka berharap masyarakat mampu menghindarinya.

Anggota dewan Fraksi PDI-Perjuangan, Patemo, dalam sesi tanya jawab dengan peserta, mengatakan cukup dilematis atas keberadaan perda tersebut. Pasalnya, masih banyak pabrik yang memproduksi minol dan tidak ditutup meskipun ada larangan peredarannya. 

Patemo berdalih bahwa alkohol masih dibutuhkan dalam bidang kesehatan dan memberi kontribusi terhadap pendapatan negara.

Sementara itu, anggota dewan dari Fraksi Partai PKB, Susianto, mengatakan bahwa pencegahan dari perilaku kecanduan minuman beralkohol dapat dilakukan dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Baca juga: Pokmas Pulau Merah Santuni Yatim Piatu dan Buka Bersama

“Hal apa pun jika berlebihan dapat menghasilkan sesuatu yang kurang baik,” kata Susianto.

Kebanyakan peserta sosialisasi ini adalah anggota perguruan silat yang ada di wilayah Pesanggaran. Setelah mengikuti sosialisasi, anggota dewan berharap kepada mereka agar dapat menjadi pelopor dalam membatasi peredaran minuman beralkohol dan meminimalisir dampak pengaruh negatif minuman keras terhadap lingkungan.

Dari awal hingga akhir kegiatan berjalan lancar dan selesai menjelang waktu zuhur. Peserta pun kemudian membubarkan diri dan anggota dewan meninggalkan Kantor Kecamatan Pesanggaran. (bay)