Sedulur, Pesanggaran - Kepala Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Sukirno, mengungkapkan bahwa desanya tengah menyiapkan proses pemekaran wilayah, Kamis, 16 Februari 2023.
"Ini sebagai jawaban kesulitan Desa Pesanggaran mewujudkan program-program pembangunan dan merupakan bagian dari visi dan misi kepala desa," kata Sukirno saat ditemui di kantornya.
Menurut Sukirno, Desa Pesanggaran memiliki luas wilayah 21 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 16.476 jiwa, terdiri dari 7.500 kepala keluarga (KK).
Karena wilayah yang begitu luas itulah yang menurutnya membuat program pembangunan dan pelayanan kurang maksimal. Hal ini dikarenakan jarak antara kantor desa dengan sebagian rumah warga cukup jauh sehingga kurang menjangkau.
Baca Lainnya :
Terkait program pembangunan, baik dalam bidang infrastruktur maupun pemberdayaan, anggaran yang dimiliki oleh desa juga terbatas sehingga sulit mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat. Bukan itu saja, pengawasan program pun juga sulit dengan keluasan wilayah tersebut.
Dengan kondisi yang demikian, menurut Sukirno, pemekaran wilayah merupakan alternatif terbaik untuk percepatan pembangunan. "Tidak ada jalan lain. Ini formula satu-satunya untuk mengoptimalkan program pembangunan," katanya meyakinkan.
Lebih lanjut, Sukirno menjelaskan bahwa syarat untuk pecah desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Syarat utama pemekaran wilayah adalah harus memiliki peta tapal batas dengan surat keputusan (SK) menteri. Lahan/tanah di wilayah desa bersangkutan juga harus bersertifikat sebagai bukti bahwa area desa persiapan merupakan bagian dari desa induknya.
Selain itu, harus memiliki profil tentang desa yang mendefinisikan atau menerjemahkan tentang peta ekonomi dan pelayanan dari desa tersebut. Jumlah penduduk untuk desa persiapan minimal 3.000 jiwa dan terdiri dari 1.200 kepala keluarga.
Desa yang mau dimekarkan tidak boleh ada pecah dusun karena kedua hal tersebut prosesnya sama, Sukirno menegaskan.
Selama tiga tahun desa yang sudah mendapatkan SK Bupati menjadi desa persiapan harus melengkapi berbagai fasilitas, seperti kantor balai desa, smart kampung, dan perubahan data kependudukan untuk masyarakat yang berdomisili di desa tersebut. Setelah semua persyaratan terpenuhi, status desa persiapan akan ditetapkan menjadi desa definitif.
Sedianya, Desa Pesanggaran akan dijadikan dua desa, yakni Desa Pesanggaran dan Desa Pesanggaran Wetan. Wilayah Desa Pesanggaran meliputi Dusun Ringinagung dan Ringinsari sedangkan Desa Pesanggaran Wetan meliputi Dusun Krajan dan Purwosari. (bay)