Sedulur, Pesanggaran - Seorang warga bernama Mulyadi, 32 tahun, ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya di Dusun Krajan RT 01, RW 01, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Rabu, 15 Februari 2023.
Sesuai dengan KTP-nya, Mulyadi berasal dari Dusun Krajan RT 4 RW 06, Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Menurut keterangan anggota Reskrim Polsek Pesanggaran, Aiptu Heru Prasetyo, S.H., kronologi penemuan mayat tersebut bermula dari salah seorang warga bernama Gampang, 50 tahun, dari lingkungan RT 01, RW 01 yang curiga karena sudah dua hari tidak melihat Mulyadi. Didorong oleh rasa penasaran, ia kemudian memeriksa rumah tempat tinggal Mulyadi.
"Ia memanggil-mangil nama korban tapi tidak mendapatkan jawaban," kata Heru Prasetyo mengutip keterangan Gampang.
Baca Lainnya :
Karena tidak ada jawaban, Gampang kemudian masuk ke dalam rumah dan memeriksa kamar rumah Mulyadi. Betapa terkejutnya Gampang pada saat itu ketika melihat tubuh Mulyadi tergeletak di lantai.
Dia kemudian memeriksanya dan berkesimpulan bahwa Mulyadi sudah meninggal. "Pada saat itu waktu menunjukkan pukul 10.00 WIB," kata Heru lagi.
Mendapati tubuh Mulyadi yang sudah tak bernyawa, Gampang kemudian menghubungi Mahroji dan Bonangin yang tinggal di lingkungan RT 04, RW 02. Dia meminta kepada keduanya agar segera mengabarkan kepada anggota keluarga Mulyadi bahwa dia ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya.
Polsek Pesanggaran tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, seperti mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, mengambil dokumentasi, dan berkoordinasi dengan petugas kesehatan.
Pada saat ditemukan, Mulyadi mengenakan celana pendek berwarna merah dengan kombinasi biru dongker. Dari mulut, hidung, dan telinganya keluar cairan berwarna kemerahan. Bagian kelopak matanya bengkak.
Menurut keterangan anggota keluarganya, Mulyadi menderita epilepsi. Mereka meyakini dia meninggal karena penyakitnya sehingga menolak untuk dilakukan autopsi. Mereka menghendaki untuk langsung memakamkan jenazah korban.
Atas permintaan tersebut, pihak kepolisian kemudian meminta kepada anggota keluarganya membuat surat pernyataan bahwa korban meninggal karena epilepsi dan tidak perlu dilakukan visum et repertum. Jenazah pun kemudian diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan. (bay)