Senin, 23 Des 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Harga BBM Naik, Berikut Syarat dan Ketentuan Membeli BBM Bersubsidi di MyPertamina


HARGA Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin tinggi, bahkan untuk yang bersubsidi: pertalite dan solar. Meskipun demikian, pemerintah membatasi pembelian BBM bersubsidi. Artinya, tidak semua orang bisa membeli BBM bersubsidi.

Pemerintah beralasan pembatasan ini dilakukan untuk memastikan subsidi BBM bisa tepat sasaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa, selama ini, BBM subsidi banyak dinikmati oleh orang-orang kaya, padahal jumlahnya sangat besar.

Pertalite misalnya, harga sebelum kenaikan adalah Rp7.650, memperoleh subsidi sebesar Rp6.800 karena harga sebenarnya Rp14.450. Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi Rp10 ribu, sehingga masih menanggung subsidi sebesar Rp4.450. Pemerintah harus menggelontorkan anggaran subsidi pertalite hingga Rp93,5 triliun untuk kuota 23,05 juta kiloliter sampai akhir tahun ini.

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi di Indonesia Berbeda di Setiap Provinsi


Baca Lainnya :

Agar bisa membeli BBM bersubsidi, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengimbau agar masyarakat pemilik motor atau mobil menjadi pengguna terdaftar dalam MyPertamina terlebih dahulu.

Pendaftaran melalui web subsiditepat.mypertamina.id telah dibuka sejak 1 Juli 2022. Pendaftaran ini dilakukan untuk memverifikasi siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi.

Selain melalui online, pendaftaran juga bisa secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.

Baca juga: Begini Cara Pramuka Sarongan dan Kandangan Peringati Hari Ulang Tahunnya

Untuk mempercepat pendaftaran offline, apa saja yang harus disiapkan?

  1. Foto KTP
  2. Foto diri
  3. Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
  4. Foto KIR
  5. Foto kendaraan tampak semua (depan dan belakang)
  6. Foto nomor polisi kendaraan

Untuk pengguna yang sudah mendaftarkan kedaraan dan identitasnya kemudian akan mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik (e-mail) dan mendapat QR code khusus, sehingga dapat membeli pertalite dan solar. Cara bertransaksi bagi pembeli yang kendaraannya sudah terdaftar di SPBU untuk produk solar subsidi dan pertalite adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan QR code yang telah didapatkan dari web subsiditepat.mypertamina.id
  2. Tunjukkan QR code tersebut kepada operator SPBU (untuk QR code ini bisa ditunjukkan melalui HP atau yang sudah dicetak)
  3. Isi solar subsidi atau pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku
  4. Pembayaran bisa dilakukan menggunakan metode tunai atau non tunai (kartu kredit/debit)

Baca juga: Kader Pramuka Kandangan-Sarongan Gelar Renungan Jelang Peringatan Hari Pramuka

Melalui laman resminya mypertamina.id disebutkan bahwa pembelian BBM subsidi tidak diwajibkan melalui aplikasi MyPertamina.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah memerinci kendaraan apa saja yang bisa menikmati BBM bersubsidi, yaitu mobil di bawah 1.400 cubical centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc.

Namun, BPH Migas masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak termasuk petunjuk teknis dan penugasannya. (nad)