Sabtu, 21 Sep 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Ingin Jadi Petugas Pemilu? Panwaslu Pesanggaran Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu

Sedulur, Pesanggaran - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024, Rabu, 18 September 2024.

Kecamatan Pesanggaran membutuhkan sebanyak 88 Pengawas TPS. Mereka nantinya akan bertugas di TPS-TPS yang tersebar di lima desa, yaitu Pesanggaran, Sumbermulyo, Sumberagung, Kandangan, dan Sarongan.

"Sampai hari ini baru 30 orang yang mendaftar," kata staf pelaksana, Badrus Syamsi, Rabu, 18 September 2024.

Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 28 September 2024. Syarat masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS adalah: 


Baca Lainnya :

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA/sederajat).

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penggunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara/milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipenjara selama lima tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.

13.  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara atau milik daerah (BUMN/BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, panitia juga mengharuskan para pendaftar melengkapi beberapa dokumen persyaratan lainnya, yakni

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan.

2.  Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP).

3. Pas foto setengah badan ukuran 4 x 4 sebanyak dua lembar.

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah aslinya.

5. Daftar riwayat hidup

6. Surat pernyataan bermaterai.

7. Berkas rangkap dua (asli dan difotokopi).

Para pendaftar dapat langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pesanggaran yang berlokasi di kompleks kantor kecamatan menempati rumah dinas camat Pesanggaran.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak person Siti Kiptiyah dengan nomor telepon 0822-2918-9707,  Nur Rohman dengan nomor 0813-5844-5215, dan Agus Ikhwan dengan nomor telepon 0822-3213-9069. (bay)