Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Kepala Desa Sumberagung Tunjuk Pelaksana Tugas Kadus Pancer

Plt. Kepala Dusun Pancer Supriyanto.


Sedulur, Sumberagung - Kepala Desa Sumberagung Vivin Agustin menunjuk Kepala Seksi Kesejahteraan, Supriyanto alias Dja'far Sodiq, sebagai pejabat pelaksana tugas (plt) Kepala Dusun (Kadus) Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Senin, 18 April 2022.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 188/35/KEP/429.515.02/2022 dengan surat tugas nomor 800/18/429.515.02/2022. "Benar, mas. Saya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugasnya,” kata Supriyanto menjawab pertanyaan sedulur.co.

Surat tersebut menyebutkan, lamanya menjabat sebagai pejabat pelaksana tugas (plt) Kadus Pancer sampai dengan terpilihnya kepala dusun yang baru.


Baca Lainnya :

Baca juga: Ansor Sumberagung Gelar Lomba untuk Santri TPQ

Dasar penerbitan surat tersebut adalah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Sebagaimana diketahui, sejak 8 Februari 2022, jabatan Kepala Dusun Pancer kosong. Pejabat lama, Fitriyati, dimutasi ke kantor desa sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Penetapan pemberhentiannya sebagai kepala dusun berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor 820/23/KEP/429.515.02/2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat Dusun Pancer beberapa kali melakukan klarifikasi kepada kepala desa dan meminta agar Fitriyati dikembalikan ke posisi jabatannya semula.

Baca juga: Safari Ramadan PT BSI Keempat Berlangsung di Masjid Pulau Merah

Akibat mutasi tersebut, menurut salah seorang anggota kelembagaan desa, struktur pemerintahan desa menjadi semakin gemuk karena kembali terdiri dari tiga kepala urusan dan tiga kepala seksi.

Sebelumnya, struktur pemerintahan desa pernah dirampingkan dengan menggeser salah seorang kepala urusan menjadi sekretaris desa. Struktur selanjutnya dalam pemerintahan desa terdiri dari dua kepala urusan dan tiga kepala seksi.

Dengan kondisi struktur saat ini yang bertambah gemuk, hal ini akan berpengaruh terhadap penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. (bay)