Kamis, 21 Nov 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Masa Tenang Pemilu, Masa Tidak Boleh Kampanye

Panwaslu Desa Sarongan, Pesanggaran membersihkan alat peraga kampanye di wilayahnya, Minggu, 11 Februari 2024.

Sedulur, Pesanggaran - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah memasuki masa tenang pada 11 Februari 2024.

Masa tenang merupakan salah satu proses dalam setiap pemilu di mana pada masa ini, semua aktivitas kampanye diberhentikan dan tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, seperti yang tertera di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Beberapa larangan juga telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 yang harus dipatuhi semua calon tanpa terkecuali.


Baca Lainnya :


Berikut larangan yang telah ditetapkan di dalam masa tenang.


1. Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.


2. Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.


3. Lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.


Perihal larangan-larangan tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Sarongan Kurniawan Hadi mengatakan bahwa jika ada yang melanggar ketentuan di masa tenang akan mendapatkan sanksi yang sangat berat.


"Jadi, kita selaku pengawas di masa tenang ini harus selalu benar-benar mengawasi setiap pergerakan massa, pembersihan banner peserta pemilu, dan lain sebagaianya. Jika ada yang ketahuan melanggar, langsung kita tindak dan kami laporkan kepada Bawaslu," paparnya.


Selanjutnya, Kurniawan menjelaskan beberapa sanksi yang akan didapat oleh para peserta pemilu jika ketahuan melanggar, yakni sebagai berikut:


1. Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) -.Pasal 509 UU Pemilu.


2. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) -.Pasal 523 UU Pemilu.


"Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bersosial media. Karena hingga saat ini, di media sosial masih banyak video-video yang dikategorikan sebagai pelanggar aturan masa tenang. Serta untuk saat ini, stop untuk mengunggah foto maupun video setiap kegiatan politik yang mengarah pada kampanye," ucapnya.


Perlu diketahui bahwa masa kampanye resmi berakhir pada tanggal 10 Februari dan masa tenang Pemilu 2024 terhitung sejak Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. (gil)