Minggu, 08 Sep 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Tugas KPPS: Menyiapkan TPS yang Memadai

Sedulur, Pesanggaran - Salah satu hal penting yang harus dikerjakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) sehari sebelum hari pemilihan atau 13 Februari 2024.

Pembuatan TPS tersebut harus sesuai dengan denah dan memperhatikan kemudahan akses bagi kelompok disabilitas, pengguna kursi roda, dan lanjut usia agar mudah dalam menggunakan hak pilihnya. Selain itu, KPPS mesti juga memperhatikan kerahasiaan pemilih.


Berdasarkan petunjuk dalam buku panduan KPU, untuk luas TPS harus memadai untuk pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan volume panjang 10 x 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi tanpa merusak tempat. Selain itu, tersedia sambungan listrik untuk lampu penerangan yang cukup.


Baca Lainnya :


Perlu diperhatikan, dilarang mendirikan TPS dalam ruangan tempat ibadah. Keberadaan TPS harus menempati ruang terbuka dan dipastikan terlindung dari sinar matahari dan hujan.


Pada tahap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS akan menerima  dukungan perlengkapan dari PPS paling lambat 13 Februari 2024. Dukungan perlengkapan di luar kotak suara terdiri dari bilik suara, tanda pengenal, lem perekat, bolpoin, spidol, stiker nomor kotak suara (tercetak di kotak suara), label kotak suara (tertempel di kotak suara), Daftar Pasangan Calon dan Daftar Calon Tetap, salinan DPT yang ditempel pada papan pengumuman, salinan DPTb yang ditempel pada papan pengumuman, salinan DPT yang dibagikan kepada saksi, salinan DPTb yang dibagikan kepada saksi, dan flyer informasi penggunaan hak pilih di TPS.


Untuk perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dalam kotak suara terdiri dari surat suara, alat untuk mencoblos, sampul kertas, segel plastik pengganti gembok, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, formulir untuk berita acara dan sertifikat, formulir Model C.Hasil Salinan dan formulir lainnya, karet pengikat surat suara, kantong plastik, alat bantu tuna netra, segel, dan tinta.


Dalam pelaksanaan pemungutan suara KPPS datang lebih awal ke TPS dan mempersiapkan rapat pemungutan suara yang harus dilaksanakan tepat pukul 07.00 waktu setempat serta memeriksa peralatan dan perlengkapan lainnya.


Selanjutnya, mengatur penempatan kotak suara yang berisi surat suara untuk jenis pemilu masing-masing beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS.


KPPS kemudian memasang DPT, DPTb, daftar pasangan calon, daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada papan pengumuman di TPS.


Setelah selesai dengan persiapan tersebut, KPPS kemudian mempersilakan dan mengatur saksi dan/atau pengawas TPS yang sudah hadir untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. Para saksi menyerahkan surat mandat kepada Ketua KPPS. Salinan DPT dan DPTb diberikan oleh KPPS kepada saksi dan pengawas TPS. 


Dalam pelaksanaan pemungutan suara, apabila hingga pukul 07.30 waktu setempat saksi, pengawas TPS atau pemilih belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.


Di sini Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuka kotak suara, memeriksa perlengkapan, mengeluarkan lalu menghitungnya. Kotak suara yang sudah kosong kemudian diperlihatkan kepada pemilih, saksi dan pengawas TPS lalu KPPS menggemboknya kembali.


Setelah itu, KPPS mempersilakan pemilih yang sudah datang untuk mendaftar ke anggota KPPS dan KPPS mendahulukan pemilih lansia, disabilitas, serta ibu hamil dan ibu membawa anak dalam antrean pemilih.


Ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih, saksi, dan pengawas TPS mengenai tata cara pemberian suara. Ketua KPPS memanggil pemilih dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani Ketua KPPS.


KPPS menerima Model C.Pemberitahuan-KPU, kemudian memeriksa jari tangan pemilih, selanjutnya meminta pemilih untuk memperlihatkan KTP elektronik dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir-KPU.


Pemilih kemudian menerima surat suara sesuai dengan hak pilihnya dan memeriksa kondisinya. Apabila surat suara yang diterima rusak dapat diberikan surat suara pengganti dan hanya berlaku sekali.


Bagi pemilih penyandang disabilitas dan lanjut usia yang membutuhkan pendamping, harus mengisi formulir Model C.Pendampingku-KPU dan dilakukan oleh Pendamping yang bersangkutan.


Lebih lanjut, pemilih kemudian mencoblos surat suara di bilik suara dan dilarang membawa handphone (HP) atau kamera.


Surat suara yang telah dicoblos kemudian dilipat kembali dan dimasukan ke dalam kotak suara dengan dipandu oleh anggota KPPS.


Untuk diketahui, pada pukul 11.00 waktu setempat, Ketua KPPS akan mempersilakan pemilih DPTb untuk memberikan hak suaranya di TPS dengan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPTb-KPU.


Selanjutnya pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih DPK diberikan kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan pada formulir Model C.Daftar Hadir DPK-KPU.


Ada lima jenis surat suara yang akan diterima oleh pemilih untuk dicoblos, yaitu:


1. surat suara berwarna abu-abu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

2. surat suara berwarna kuning untuk Pemilu Anggota DPR.

3. surat suara berwarna merah untuk Pemilu Anggota DPD;

4. surat suara berwarna biru untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan

5. surat suara berwarna hijau untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota


Setelah menggunakan hak pilihnya, pemilih harus mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar dari TPS dan dipandu oleh anggota KPPS.


Dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS karena sakit di rumah, tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, Ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. (bay)