Minggu, 08 Sep 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Wajib Tahu, Ini Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu

Sedulur, Pesanggaran - Petugas KKPS Pemilu 2024 wajib mengetahui perbedaan surat suara sah dan tidak sah karena merekalah yang menentukan sah tidaknya suara pemilih.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019, proses perhitungan surat suara dilakukan oleh petugas KPPS. Petugas KPPS yang menentukan suara sah yang diperoleh oleh peserta Pemilu 2024.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, pengertian surat suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus. Para pemilih menyalurkan hak pilihnya melalui surat suara dengan cara mencoblos.

Surat suara yang dicoblos dapat dinyatakan sah dengan ketentuan tanda coblos berdasarkan pada gambar pasangan calon, tanda coblos berada pada nomor urut pasangan calon, dan tanda coblos berada pada gambar partai pengusul pasangan calon.


Baca Lainnya :

Apabila terdapat lebih dari satu tanda coblos tetapi masih dalam satu kolom pasangan calon, surat suara tetap dinyatakan sah.

Meskipun hanya mencoblos selembar kertas bergambar, ada kriteria khusus agar hasil coblosan tersebut benar dan terhitung sebagai suara sah. Untuk mengetahui kriterianya, silakan simak keterangan berikut.


Kriteria Surat Suara Sah


Ketentuan surat suara sah ini merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 sebagai berikut:

• Surat suara presiden dan wakil presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan;

• Surat suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik;

• Surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik;

• Surat suara yang dicoblos pada partai politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik;

• Ditandatangani oleh Ketua KPPS;

• Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara;

• Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan;

• Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan;

• Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan; dan

• Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah.


Kriteria Surat Suara Tidak Sah


Entah sengaja atau tidak, bisa saja pemilih tidak mencoblos dengan tepat surat suara sehingga dinyatakan tidak sah. Masih merujuk pada peraturan yang sama di atas, berikut kriteria yang dimaksud:

• Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan;

• Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan;

• Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah;

• Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah; dan

• Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. (bay)