Jumat, 18 Okt 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Menghitung Surat Suara Pemilu di TPS

Suasana simulasi penghitungan hasil pemilu di Pesanggaran, 3 Februari 2024.

Sedulur, Pesanggaran - Salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 adalah penghitungan surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai pemungutan suara atau pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penghitungan suara adalah proses penghitungan surat suara yang dilakukan untuk menentukan suara sah, suara tidak sah, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara yang rusak/keliru coblos. Proses ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara.

Sebelum melakukan penghitungan suara KPPS harus mempersiapkan beberapa hal.


Ketua KPPS dengan dibantu Anggota KPPS:


Baca Lainnya :

1. Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara;

2. Memasang formulir Model C Hasil Setiap Jenis Pemilu di papan pengumuman; dan

3. Mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara dengan disaksikan oleh saksi dan pengawas.


Urutan penghitungan dimulai dari surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lalu surat suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, berlanjut ke surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan terakhir surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.


Ketua KPPS bertugas memimpin rapat penghitungan suara, memastikan surat suara sudah ditandatangani, memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian surat suara sah atau tidak sah kepada saksi, pengawas TPS, pemantau Pemilu, pemilih/masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.


Anggota KPPS yang terdiri atas tujuh orang bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Anggota KPPS 2 bertugas membuka setiap surat suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.


Untuk anggota KPPS 3 dan 4 bertugas mencatat hasil penelitian tiap lembar surat suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C dan memeriksa serta memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.


Berikutnya, anggota KPPS 5 bertugas melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk tiap-tiap jenis Pemilu.


Selanjutnya, tugas dari anggota KPPS 6 dan 7 adalah menyusun, mengelompokkan, dan mengikat surat suara yang sudah diteliti dan diumumkan, seperti surat suara yang dinyatakan sah untuk tiap-tiap peserta Pemilu dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.


Lebih lanjut KPPS mencatat data pemilih dan pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, data pemilih disabilitas, data rincian perolehan suara peserta Pemilu, dan data suara sah dan suara tidak sah ke dalam Formulir Model C Hasil Sesuai Jenis Pemilu.


Untuk TPS lokasi khusus, pemilih DPT tetap dicatat dalam pengguna hak pilih DPT pada kolom B pengguna hak pilih sesuai jumlah pengguna hak pilih angka 1 dalam DPT.


Untuk diketahui, KPPS dan saksi yang hadir menandatangani formulir Model C Hasil Sesuai Jenis Pemilu. KPPS memfoto formulir Model C Hasil Setiap Jenis Pemilu dengan menggunakan Sirekap.


Kepada saksi, pengawas TPS atau pemantau, dan masyarakat yang hadir, KPPS memberi kesempatan untuk mendokumentasikan setiap jenis Pemilu.


Lain dari pada itu, KPPS membuat 1 (satu) Model C Hasil Salinan Setiap Jenis Pemilu yang selanjutnya digandakan menggunakan alat penggandaan dokumen yang selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan saksi, serta disampaikan kepadanya dan juga pengawas TPS.


1. KPPS menggunakan alat penggandaan dokumen yang tersedia untuk menggandakan formulir Model C Hasil Salinan

2. Mekanisme penyediaan alat penggandaan dokumen sebagaimana dimaksud, dapat berpedoman pada mekanisme pengadaan TPS oleh KPPS.

3. Alat penggandaan dokumen tersebut angka 1, dapat digunakan oleh lebih dari 1 TPS, yakni dengan cara PPS dapat memfasilitasi penyediaan alat penggandaan dokumen dengan cara berkeliling membawa alat penggandaan dimaksud ke TPS yang tidak tersedia, dengan tetap memperhatikan durasi waktu penghitungan suara di TPS.

4. Penggunaan alat penggandaan sebagaimana angka 3, harus dipastikan tidak sampai membawa formulir Model C Hasil Salinan ke Luar TPS.


Apabila terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan, Ketua KPPS mencatat saksi untuk mencatat keberatan ke dalam formulir Model C Kejadian Khusus. Jika tidak ada, dicatat dengan kata NIHIL dan/atau Keberatan Saksi-KPU dan/atau keberatan saksi-KPU C kejadian khusus NIHIL


Lebih lanjut, ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasukkan hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam kotak suara dengan ketentuan sebagai berikut:


Kotak suara Presiden dan Wakil Presiden berisi:

1. Sampul tersegel berisi formulir Model C.Hasil-PPWP

2. Sampul tersegel berisi formulir Model C.Hasil-DPR

3. Sampul tersegel berisi formulir Model C.Hasil-DPD

4. Sampul tersegel berisi formulir Model C.Hasil-DPRD Provinsi

5. Sampul tersegel berisi formulir Model C.Hasil-DPRD Kabupaten/Kota

6. Sampul tersegel berisi formulir Model C.Hasil Salinan PPWP

7. Sampul tersegel berisi formulir Model C.Hasil Salinan-DPR;

8. Sampul tersegel berisi formulir Model C.Hasil Salinan-DPD;

9. Sampul tersegel berisi formulir Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi.

10. Sampul tersegel berisi formulir Model C.Hasil Salinan-DPRD Kabupaten/Kota.

11. Sampul tersegel berisi Surat Suara sah Presiden dan Wakil Presiden;

12. Sampul tersegel berisi Surat Suara tidak sah Presiden dan Wakil Presiden;

13. Sampul tersegel berisi Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan Presiden dan Wakil Presiden;

14. Sampul tersegel berisi Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang rusak/keliru coblos.

15. Sampul tersegel berisi Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi C.Daftar Hadir A-Surat pindah memilih A-Kabko Daftar Pemilih.

16. Sampul tersegel berisi Model C.Pemberitahuan-KPU Tanda Terima.


Kotak Suara DPR berisi:

1. Sampul tersegel berisi Surat Suara sah DPR;

2. Sampul tersegel berisi Surat Suara tidak sah DPR;

3. Sampul tersegel berisi Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan DPR; dan

4. Sampul tersegel berisi Surat Suara DPR yang rusak/keliru coblos.


Kotak Suara DPD berisi:

1. Sampul tersegel berisi Surat Suara sah DPD;

2. Sampul tersegel berisi Surat Suara tidak sah DPD;

3. Sampul tersegel berisi Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk 

sisa Surat Suara cadangan DPD; dan

4. Sampul tersegel berisi Surat Suara DPD yang rusak/keliru coblos.


Kotak Suara DPRD Provinsi berisi:

1. Sampul tersegel berisi Surat Suara sah DPRD Provinsi;

2. Sampul tersegel berisi Surat Suara tidak sah DPRD Provinsi;

3. Sampul tersegel berisi Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan DPRD Provinsi; dan

4. Sampul tersegel berisi Surat Suara DPRD Provinsi yang rusak/keliru coblos.


Kotak Suara DPRD Kabupaten/Kota berisi:

1. Sampul tersegel berisi Surat Suara sah DPRD Kabupaten/Kota;

2. Sampul tersegel berisi Surat Suara tidak sah DPRD Kabupaten/Kota;

3. Sampul tersegel berisi Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan DPRD Kabupaten/Kota; dan

4. Sampul tersegel berisi surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang rusak/keliru coblos. (bay)