Kamis, 21 Nov 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Tugas KPPS: Mengumumkan dan Memberitahukan Pelaksanaan Pemilu

Anggota KPPS Pesanggaran mengikuti simulasi pemilu, 3 Februari 2024.

Sedulur, Pesanggaran - Dalam perhelatan pemilihan umum (pemilu), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berperan penting untuk menyukseskan pesta lima tahunan tersebut.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS. Anggota KPPS terdiri atas tujuh orang: seorang ketua dan enam anggota. 


Baca Lainnya :


Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, yakni menyampaikan pengumuman hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama dan TPS.


Penyampaian pengumuman disampaikan sesuai dengan wilayah kerja anggota KPPS dan selambat-lambatnya lima hari sebelum hari dan tanggal pemungutan. Pengumuman tersebut dapat disampaikan dengan cara:

 

1. menggunakan pengeras suara di tempat-tempat ibadah;

2. menempel di papan pengumuman; dan/atau

3. bentuk pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat.


Selanjutnya, KPPS menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam bentuk formulir Model C.Pemberitahuan-KPU agar menggunakan hak pilihnya. Surat pemberitahuan harus sudah terdistribusi paling lambat 11 Februari 2024 dan didokumentasikan. 


Apabila pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS atau anggota KPPS dapat menyampaikan formulir Model C.Pemberitahuan-KPU kepada keluarganya dan memintanya untuk menandatangani tanda terima.


Hasil dokumentasi baik foto atau video disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.Pemberitahuan-KPU.


Dalam hal pemilih dan keluarga pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, KPPS menyampaikan foto/dokumen elektronik atau surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat private/personal yang diketahui oleh KPPS dan selanjutnya mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan tersebut. Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU kepada pemilih melalui aplikasi pesan.


Apabila sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 pemilih DPT belum menerima formulir 

Model C.Pemberitahuan-KPU, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C.Pemberitahuan-KPU kepada Ketua KPPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik.


Jika ditemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal atau tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang yang terpercaya untuk dititipkan dan KPPS tidak memiliki kontak personal yang bersangkutan, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut dan melaporkan rekapitulasi distribusi formulir Model C.Pemberitahuan-KPU kepada PPS.


Apabila terdapat formulir Model C.Pemberitahuan-KPU yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, Ketua KPPS mengembalikan formulir kepada PPS dengan menggunakan formulir Model BA.Pengembalian C.Pemberitahuan-KPU. (bay)