Senin, 23 Des 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Mau Naik Kereta Api? Baca Syarat dan Ketentuannya


SEJAK mereformasi pelayanannya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil membuat perjalanan berkereta api semakin nyaman. Para penumpang kini bisa merasakan suasana gerbong yang bersih dan rapi.

Namun, sejak pagebluk Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah membuat pembatasan-pembatasan bagi penumpang kereta api. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia sempat menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sehingga transportasi umum sempat berhenti beroperasi.

Sebagai bagian dari upaya penanggulangan pagebluk tersebut Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh rakyatnya untuk vaksinasi Covid-19. Kewajiban mengenai vaksinasi telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular.

Baca juga: Muncul Spanduk di Beberapa Titik, Camat Pesanggaran Peringatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi


Baca Lainnya :

Pasal 5 UU tersebut mengatur bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, tetapi mempunyai risiko terkena penyakit.

Kini, setelah sebagian besar masyarakat Indonesia divaksin sampai dosis ketiga (booster), peraturan perjalanan pun diperlonggar. Intinya, masyarakat bisa menggunakan transportasi umum lagi, termasuk kereta api. Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api?

Baca juga: Tambang Emas Banyuwangi Kembali Serahkan Lakom Seluas 430,4 Hektare

Melalui website resmimya, PT KAI merilis syarat-syarat tersebut seperti di bawah ini.   

  1. Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  2. Calon penumpang yang berstatus WNA (warga negara asing), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.         .
  3. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  4. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  5. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  6. Calon penumpang yang diatur dalam poin 1 s.d. 5 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan calon penumpang tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  8. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
  9. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
  10. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
  11. Sebelum melakukan perjalanan, penumpang diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).
  12. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
  13. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
  14. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  15. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (nad)