Kamis, 31 Jul 2025
MENU

Menteri Kehutanan Serahkan SK Pelepasan Area Hutan untuk Pemukiman di Pancer

Sedulur, Pesanggaran - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan surat keputusan (SK) mengenai pelepasan 152 hektare hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian bagi penduduk Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Senin, 14 Juli 2025.

Surat keputusan tersebut diterima oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, mewakili masyarakat Pancer, di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa ini menjadi kabar baik bagi 800 keluarga Dusun Pancer karena harapan mereka untuk memiliki tanah tinggal dan pertanian resmi dengan sertifikat hak milik (SHM) akhirnya bisa terwujud.

Penduduk telah menghuni area hutan tersebut sejak tahun 1965. Area tersebut juga menjadi tempat relokasi bagi korban tsunami 1994.


Baca Lainnya :

Sampai saat ini, area hutan tersebut telah berubah menjadi permukiman padat penduduk. Warga menggunakannya untuk tempat tinggal dan fasilitas umum, seperti jalan beraspal, penyediaan listrik, sekolah, tempat ibadah, serta untuk lahan pertanian.

Permohonan pelepasan area tersebut sudah berlangsung sejak 2006. Masyarakat membentuk sebuah panitia untuk mengurus upaya tersebut. Setelah 15 tahun berjalan, belum ada tanda-tanda upaya mereka akan membuahkan hasil. 

Pada 2021, Bupati Ipuk mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah pusat tentang pemanfaatan tanah oleh masyarakat di area tersebut. 

Sampai pada saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Dusun Pancer pada 23 Juni 2025, masyarakat mengadukan hal tersebut kepada wakil presiden.

Saat itu, Gibran langsung meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menyelesaikan masalah tukar guling lahan hutan yang sudah berlarut-larut tersebut.

Dengan surat keputusan tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan bahwa tanah yang dikelola oleh warga Pancer tersebut bukan lagi bagian dari hutan. Surat keputusan tersebut menjadi dasar untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).  

“Waktu itu Mas Wapres meminta kami menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli. Alhamdulillah, tanggal 1 Juli lalu semuanya telah selesai. Saya telah menandatangani SK tersebut. Penyerahan dilakukan hari ini,” ujar Raja Juli.

Meskipun demikian, harus ada penentuan batas tanah terlebih dahulu, seperti menentukan lokasi calon lahan dan penerima. Selanjutnya, pemerintah kabupaten akan bekerja sama dengan Dirjen Kemenhut untuk menetapkan batas tanah tersebut.

“Ini akan digunakan sebagai dasar oleh BPN untuk penerbitan SHM milik warga,” kata Raja Juli Antoni.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ipuk mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Kehutanan karena telah menyelesaikan proses tukar menukar kawasan hutan (TMKH) di Dusun Pancer. Luas area TMKH yang mencapai 152 hektare tersebut terdiri atas 1.346 bidang tanah dan dialokasikan untuk 850 Kepala Keluarga.

“Proses panjang TMKH dimulai dari tahun 2006, dan alhamdulillah akhirnya selesai di tahun 2025 ini. Ini adalah bukti nyata adanya perhatian negara kepada masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal berdampingan dengan kawasan hutan,” kata Ipuk.

“Semoga dengan penyerahan SK pelepasan ini, warga bisa beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman karena hak atas tanah mereka sudah terjamin.” (gil)