Selasa, 18 Feb 2025
MENU

Pengawasan Obvitnas PT BSI hingga Larangan Menerbangkan Drone di Atasnya

Tim Wasdal Polri saat melihat area obvitnas PT Bumi Suksesindo, 20-24 Januari 2025.

Sedulur, Pesanggaran – Sebagai salah satu objek vital nasional, PT Bumi Suksesindo (BSI) menerima kunjungan pengawasan (wasdal) dan pengendalian dari Kepolisian Republik Indonesia pada 20-24 Januari 2025.

Tim Wasdal Obvitnas ini dipimpin langsung oleh Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Ahmad Subarkah, S.I.K., M.H. 

Kedatangan Tim Wasdal Polri tersebut disambut langsung oleh General Manager of Operations sekaligus Kepala Teknik Tambang PT BSI Roelly Fransza dan Acting Asset Protection and Community Manager Hadhiwibowo Sunarto. Selama kunjungan, Tim Wasdal melihat secara langsung fasilitas PT BSI dan memastikan sistem pengamanannya telah memadai. 

"Tujuan dari wasdal itu sendiri adalah untuk memastikan manajemen pengamanan obvitnas," kata Hadhi.


Baca Lainnya :

Hadhi menambahkan bahwa area tambang emas Tujuh Bukit Operations yang dikelola oleh PT BSI di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi ditetapkan menjadi salah satu obvitnas pada tanggal 26 Februari 2016.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 disebutkan bahwa obvitnas adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini merupakan salah satu obvitnas bidang energi dan sumber daya mineral subbidang mineral dan batubara. Kepmen ESDM Nomor 159.K/90/MEM/2020 menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 546 obvitnas di bidang energi dan sumber daya mineral. 

"Dalam Keputusan Presiden tersebut juga disebutkan bahwa untuk mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap objek vital nasional termasuk aksi terorisme, dipandang perlu mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap objek vital nasional tersebut dengan Keputusan Presiden.

"Hal ini menjadikan obvitnas menjadi area yang terbatas hingga terlarang bagi beberapa aktivitas masyarakat, khususnya yang berkenaan dengan aktivitas penerobosan batas area obvitnas, termasuk menerbangkan drone di atasnya" kata Hadhi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, tidak boleh menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) dengan kamera dalam radius 500 meter dari objek vital nasional.

Setiap orang mebutuhkan izin resmi dan sertifikasi untuk menerbangkan drone di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Menerbangkan drone di objek vital nasional untuk pengambilan gambar atau video tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang akan dikenakan sanksi.

"Pelanggaran bisa mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. 

Selain itu, juga ada sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). 

"Drone yang terbang tanpa izin [di atas area obvitnas, red.] pengenaan tindakan berupa pengacauan frekuensipemaksaan keluar dari kawasan atau ruang udara, penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area aman, dan tindakan yang diperlukan lainnya," tutur Hadhi. (sdl)