MENU

Polsek Gambiran Amankan Dua Orang Pemuda Terduga Pencuri Jeruk

Sedulur, Pesanggaran - Kepolisian Sektor Gambiran, Banyuwangi mengamankan dua pemuda yang diduga mencuri jeruk di kebun milik warga Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kamis, 23 Juli 2026.

Kedua terduga pelaku berinisial FH, 22 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, dan GDSP, 22 tahun, warga Dusun Mojoroto, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari.

Penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan setelah Polsek Gambiran menerima laporan dari pemilik kebun, Daud Yusuf, 39 tahun, sekitar pukul 10.15 WIB.

Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan sehari sebelumnya.


Baca Lainnya :

"Pada Rabu, 22 Juli 2026, kedua terduga pelaku diduga telah bersepakat untuk mengambil buah jeruk dari kebun milik korban," ujarnya.

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya bertemu dan menuju kebun jeruk yang menjadi sasaran. Sesampainya di lokasi, mereka diduga langsung memetik buah jeruk dan memasukkannya ke dalam karung.

Aksi keduanya diketahui oleh warga sekitar ketika karung mereka baru terisi setengahnya.

"Dalam kondisi panik, kedua terduga pelaku kemudian menyerahkan diri kepada warga," jelasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 79 kilogram jeruk yang dikemas dalam dua karung. Korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp800 ribu.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Gambiran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyelidikan.

AKP Dwi Wijayanto menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Status hukum kedua pria tersebut tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (gil)