Sedulur, Pesanggaran - Cegah insiden, Pemerintah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi berinisiatif menggalang langkah-langkah pencegahan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya, Senin, 14 September 2026. Langkah ini menyusul insiden longsor yang menewaskan seorang penambang tanpa izin di kawasan Bukit Genderuwo pada Sabtu, 5 September 2026. Lokasinya di petak 74M wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pulau Merah, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukamade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Dalam hal ini, Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi berkoordinasi dengan pemerintah desa serta Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pesanggaran. Langkah yang diambil adalah meningkatkan sosialisasi dan mencegah aktivitas penambangan ilegal yang membahayakan keselamatan warga. Bukit Genderuwo secara administratif berada di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Kawasan ini juga telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk PT Bumi Suksesindo (BSI). Dalam kejadian tersebut, empat orang dilaporkan berada di lokasi penambangan ilegal ketika material tanah longsor. Tiga penambang berhasil menyelamatkan diri dari insiden tersebut. Mereka adalah Rendi Cahyono, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono; Joko Cahyono Heru Wahyudi, warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran; serta Budiono, warga Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran. Sementara itu, satu penambang lainnya, Sudarto alias Kancil, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran. Didik mengatakan, pemerintah telah mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi aktivitas pertambangan ilegal. "Karena saya masih baru, saya tidak tahu (kebijakan) pemerintah sebelumnya. Tetapi kami mementingkan pembinaan berkelanjutan," ujarnya. Menurutnya, pendekatan melalui pembinaan dan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara konsisten. Pemerintah kecamatan juga akan terus berkomunikasi dengan pemerintah desa serta unsur terkait agar upaya pencegahan dapat berjalan dengan efektif. Selain risiko cedera hingga kematian, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, hingga kerusakan lingkungan. Karena lokasi tersebut telah memiliki PPKH untuk PT BSI, dapat berdampak terhadap kepastian usaha dan iklim investasi di daerah. Oleh karena itu, Camat Pesanggaran menilai langkah preventif melalui sosialisasi, pembinaan, koordinasi lintas sektor, hingga penegakan aturan sangat penting untuk mencegah munculnya korban berikutnya. Didik berharap Pemerintah Kecamatan Pesanggaran dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, pengelola kawasan hutan, serta pihak terkait lainnya. "Dengan demikian, aktivitas PETI dapat ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penambangan ilegal dan pentingnya menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya. (gil)Baca Lainnya :
