Sedulur, Siliragung - Petugas patroli Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan kembali menggagalkan aksi pembalakan liar di wilayah hutan produksi Petak 36A, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Karangharjo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pesanggaran, tepatnya di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Minggu, 9 November 2025. Dalam kejadian tersebut, petugas memergoki delapan orang mengangkut kayu jati dengan motor di dalam kawasan hutan. Saat tepergok petugas, mereka langsung melarikan diri dan meninggalkan delapan batang kayu jati di tengah jalan. Kayu-kayu tersebut diduga diperoleh secara ilegal. “Patroli tersebut dilakukan petugas lalu kami berhasil menemukan pelaku membawa kayu sejumlah delapan orang,” kata Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admojo. Menurutnya, seluruh batang kayu jati yang ditemukan kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul. “Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) bergerak cepat menggagalkan aksi pembalakan liar tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan petugas,” ujarnya. Ia menduga, kayu-kayu tersebut dipotong pada malam hari. Setelah pelaku kabur, petugas langsung mengidentifikasi kayu-kayu tersebut. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar,” terangnya. Wahyu menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan. “Sementara barang bukti sudah diamankan dan akan segera diserahkan ke Polsek Siliragung guna proses hukum selanjutnya,” ucapnya. (gil)Baca Lainnya :
