Sedulur, Siliragung - Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan 15 batang kayu jati ilegal di sebuah rumah kosong di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. Dari jumlah tersebut, 12 batang merupakan kayu jati yang tidak diproses, sedangkan 3 batang lainnya telah diproses dan diamankan oleh pihak berwenang. Pada Jumat, 19 Desember 2025, petugas dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan segera menyita seluruh kayu jati ilegal yang ada di lokasi itu. Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo menyatakan bahwa setelah menerima informasi dari warga, petugas mengecek lokasi kayu di Desa Barurejo. "Kami memeriksa rumah kosong yang tidak dihuni," ucapnya. Di halaman rumah kosong itulah petugas menemukan tumpukan kayu jati ilegal. “Rumah ini terletak di area pemukiman yang tidak terlalu ramai," ujarnya. Kemudian, petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berkolaborasi dengan Polsek Siliragung untuk melanjutkan penyelidikan. Ada dugaan bahwa kayu jati ilegal itu berasal dari Petak 37a RPH Curahlele, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan. Selanjutnya, kayu jati yang tidak sah itu diangkut dan disimpan di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Ringintelu, Bangorejo. "Untuk pelaku, kami masih terus menyelidiki," kata Wahyu. (gil)Baca Lainnya :
