Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Polisi Amankan Penjual Pil Koplo di Kandangan

Sedulur, Pesanggaran - Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Banyuwangi menangkap seorang ibu-ibu saat menjual pil koplo (trihexyphenidyl) di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kamis, 23 Maret 2023.

Ibu-ibu tersebut bernama SJ, 46 tahun, warga Dusun Sumberjambe, Desa Kandangan. Dia ditangkap sesaat setelah menjual pil koplo ke salah satu pelanggannya.

Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli pil koplo di wilayahnya.

Lita Kurniawan kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengadakan patroli dan penyisiran. Ketika berpatroli di wilayah Desa Kandangan, aparat menerima laporan adanya transaksi jual beli pil koplo di tempat tersangka.


Baca Lainnya :

"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, kami menemukan bahwa tersangka baru saja menjual pil tersebut kepada salah satu pelanggannya," kata Iptu Lita

Polisi lalu mengejar dan menangkap pembeli obat-obatan tersebut. Darinya, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran menemukan enam butir pil koplo yang baru saja dibeli olehnya.

Dari tempat penangkapan tersebut, polisi bergegas ke rumah SJ dan menangkapnya. Aparat juga menggeledah rumah tersebut hingga menemukan barang bukti sebanyak 866 butir pil koplo.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai hasil transaksi senilai Rp60 ribu. "Pil tersebut disimpan di kaleng bekas," kata Iptu Lita.

Setelah semua barang bukti diamankan, polisi membawa SJ ke Mapolsek Pesanggaran.

Iptu Lita menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (gil)