Sedulur, Pesanggaran – Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi mengamankan sebuah truk Mitsubishi tipe FE74HDV 4X2 MT dengan nomor polisi P 8980 UM, tahun 2011, Jumat, 10 Februari 2022. Truk tersebut bermuatan kayu jati yang diduga ilegal.
Truk diamankan dalam sebuah operasi oleh Polisi Kehutanan Republik Indonesia (Polhut) di lingkungan Roworejo, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Mengenai kejadian ini, Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna, membenarkan kejadian tersebut. Dia menduga kayu jati diambil di Petak 70 RPH Pulau Merah, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan.
“Sayang sopir dan pelaku kabur,” katanya.
Baca juga: Jelang Musrenbangcam, Kecamatan Pesanggaran Gelar Rapat Persiapan
Pada saat itu, dua anggota Polhutmob, Sunardi dan Puji Setiawan, tengah berpatroli. Tanpa sengaja, pandangan mereka tertuju pada sebuah truk yang terparkir di antara pepohonan kebun.
Didorong oleh rasa penasaran, mereka kemudian memeriksa dan mendapati truk tersebut memuat 44 batang kayu jati gelondongan dengan panjang 2 meter.
Selanjutnya, Sunardi dan Puji bertanya ke beberapa orang di sekitar lokasi truk. Namun, mereka tidak beroleh informasi yang memadai mengenai truk tersebut.
Baca juga: Realisasi Dana PPM di Desa Sumberagung Dimulai di Dusun Pancer untuk Pemavingan Jalan
Setelah itu, mereka menghubungi Komandan Peleton (Danton) Polhutmob, Hadi Siswoyo, untuk melaporkan penemuan truk tersebut. Tidak selang beberapa lama, Hadi datang bersama Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna.
Karena belum diperoleh informasi yang memadai atas kejadian tersebut, pihak Perhutani kemudian melaporkan penemuannya tersebut ke Polsek Pesanggaran dan membawa barang bukti berupa unit truk dan muatannya ke Mapolsek Pesanggaran untuk penyelidikan lebih lanjut. (bay)