Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Sukseskan Pendataan Keluarga 2021, PLKB Gelar Orientasi untuk Pendata

Sedulur, Pesanggaran - Untuk menyukseskan program Pendataan Keluarga 2021 (PK 2021), Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi mengadakan orientasi untuk para kader petugas pendata, Selasa, 16 Maret 2021. Orientasi ini berlangsung di balai desa Sumberagung.

"Pendataan Keluarga merupakan program rutin lima tahunan, bertujuan menghasilkan data yang berkualitas demi mendukung pembangunan keluarga, KB, dan kependudukan," kata Koordinator PLKB Kecamatan Pesanggaran, Ali Suhada.

Baca juga: Waspada Saat Melintasi Jalan di Area Pohon Besar

Pendataan Keluarga 2021 rencananya akan dimulai pada 1 April 2021 sampai 31 Mei 2021. Pendataan akan dilakukan oleh kader petugas pendata lapangan. Kegiatan ini merupakan program dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat.


Baca Lainnya :

Kader pendata mendengarkan penjelasan dari supervisor program, Siti Andayanah.

Supervisor program dari Desa Sumberagung, Siti Handayanah, menegaskan kepada petugas pendata agar menjelaskan kepada responden (keluarga) bahwa kegiatan ini tidak berkaitan dengan bantuan pemerintah. Para petugas akan mengumpulkan data tentang KB, kependudukan, dan pembangunan keluarga dan stunting

"PK 2021 ini menggunakan smartphone bukan formulir [fisik] seperti tahun-tahun sebelumya, sehingga dapat meringkas langkah pengumpulan data," jelasnya.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Lebih lanjut, Ana, panggilan akrab Siti Handayanah, mengingatkan petugas pendata untuk tidak mengelabui data. Mengira-ngira keadaan responden dari rumah. Mereka harus mendatangi langsung respondennya secara langsung (door to door). 

Data harus sesuai dengan potret atau keadaan yang sebenarnya di lapangan. Hal ini sangat penting, "Karena di era digital, landasan untuk membuat suatu kebijakan adalah berdasarkan data yang akurat," terangnya.

Baca juga: Seorang Remaja Putri Mati Tenggelam di Sungai Kandangan

Kategori keluarga dalam kegiatan ini adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, suami-istri dan anaknya, ayah-anak, dan ibu-anak. 

Selain itu, ada keluarga khusus yang tidak memenuhi definisi keluarga seperti di atas, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya. Misalnya, kakak-adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucu saja atau seorang diri.

Kriteria keluarga yang didata adalah mereka yang tinggal di suatu wilayah sekurang-kurangnya enam bulan atau berencana menetap di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan, meskipun belum memiliki berkas administrasi kependudukan. (bay)