Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Aktivitas Blasting PT BSI Penuhi Standar Teknis Pertambangan sesuai SNI

Pemasangan bahan peledak (drill blast) sebelum peledakan di area tambang Tujuh Bukit Operations.

Sedulur, Pesanggaran - Kegiatan peledakan (blasting) di tambang emas Tujuh Bukit Operations PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi masih ramah terhadap aktivitas wisata Pantai Pulau Merah. 

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi Dwi Handayani, Jumat, 17 Mei 2024. “Kegiatannya (blasting) sangat terencana dan terukur, serta sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Dwi Handayani.

Area pertambangan PT BSI memang berdekatan dengan Pantai Pulau Merah. Namun, area blasting PT BSI berjarak 2 kilometer dari Pulau Merah. Sesuai dengan prosedur, jarak aman blasting adalah 500 meter.


Baca Lainnya :

Sesuai hasil cek lapangan, ketika melaksanakan kegiatan blasting, PT BSI memiliki 28 Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan itu merujuk pada penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practices).

Petugas blasting juga akan melakukan penyisiran dan membunyikan sirine guna memastikan lokasi sekitar dalam keadaan aman.

Pihak DLH juga memastikan bahwa bahan peledak yang digunakan adalah Amonium Nitrat (Amfo) bukan bahan peledak jenis Trinitrotoluene atau TNT.

Sebelum blasting dilakukan, terlebih dahulu dilakukan penyiraman pada lokasi yang akan diledakkan. Tujuannya untuk mengurangi debu yang ditimbulkan pasca ledakan.

“Ada petugas pengaman di luar itu [saat blasting],” tuturnya.

Dalam dua bulan terakhir, hasil pemantauan arah angin di jam operasional blasting bertiup menuju arah tenggara dan tidak mengarah ke wisata Pantai Pulau Merah. Sementara itu, untuk mengetahui baku mutu getaran dan kebisingan saat blasting, perusahaan melibatkan masyarakat sekitar, seperti kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Pantai Pulau Merah dan Pantai Mustika.

Pada aktivitas blasting 15 Mei 2024, PT BSI juga melakukan pengukuran getaran di area Pantai Pulau Merah. Data getaran yang diperoleh saat itu sebesar 0.166 mm/s dari standar SNI 7571:2023 tentang Getaran (2 mm/s dan suara sebesar 61 dB A dengan batas 60 dB A (± 3 dB A) dari standar SNI 7570:2023 tentang Kebisingan. (bay)