Sedulur, Pesanggaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) mulai Kamis, 2 Mei 2024. Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung hingga 8 Mei 2024 mendatang. Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, silakan penjelasan sedulur.co mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran calon anggota PPS. Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline. Untuk pendaftaran online, para pelamar bisa mengunjungi situs resmi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) dari KPU. Sementara itu, untuk pendaftaran offline, para pelamar bisa langsung membawa seluruh persyaratan dalam bentuk jadi ke kantor KPU Banyuwangi. Namun, tidak semua orang bisa mendaftar menjadi PPS. Siapa saja yang bisa mendaftar? Berikut persyaratan pelamar anggota PPS Pilkada 2024. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Berikut tata cara melamar online dengan situs SIAKBA. Akses laman SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/login. Apabila belum memiliki akun, klik "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini". Silakan mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web kemudian klik "register". Selanjutnya, periksa e-mail yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun SIAKBA. Klik "Aktivasi Akun". Setelah akun sudah teraktivasi, login kembali menggunakan e-mail dan password sebelumnya. Setelah berhasil login, klik "Daftar" pada laman web. Pendaftar memilih posisi PPS atau PPK yang hendak dilamar. Pendaftar melengkapi form biodata posisi yang didaftar. Setelah mengisi data, klik "Simpan dan lanjutkan". Berikutnya, pendaftar mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan dengan klik "Download template surat". Isi dan tanda tangani template surat kemudian scan dan unggah ke SIAKBA KPU. Lalu klik "Simpan dan lanjutkan". Pastikan seluruh data yang telah terisi sudah benar. Klik "Kirim". Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas". Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 berhasil. Itulah tata cara dalam pendaftaran PPS Pilkada 2024. Berminat? Segera daftarkan diri Anda dan berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024 sebelum pendaftaran ditutup. (gil)Baca Lainnya :