Sedulur, Pesanggaran – Bagi-bagi masker dan pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Pesanggaran hari kedua berlangsung di Kantor Desa Sumberagung, Sabtu, 16 September 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh aparat pemerintah, BPD, TNI-Polri, petugas kesehatan, dan PKK. Mereka menyediakan 800 untuk dibagikan kepada pengguna jalan yang tidak bermasker.
Baca juga: BPD Jaring Aspirasi Warga Pancer dan Sungailembu
Sejak virus Corona mewabah, masker menjadi salah satu barang yang direkomendasikan untuk selalu dipakai. Pukul 08.00 mereka telah bersiap di tepi jalan. Setiap ada pemakai jalan yang lewat dan tidak bermasker langsung dihentikan.

Ada tiga pilihan hukuman bagi mereka yang terbukti melanggar protokol kesehatan ini, yaitu push up 10-15 kali, menyanyi lagu nasional, atau menghafal Pancasila. “Kita lakukan penertiban sekaligus launching operasi disiplin [sesuai] Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” kata Kanit Bhabinkamtibmas Pesanggaran, Widodo.
Lanjut ke halaman berikutnya…
Pengadaan masker yg tak sesuai anjuran pemerintah kok hanya dalam pikiran tak tercantum dalam berita