Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Bantuan Langsung Tunai untuk 150 Warga Sumberagung


Sugiyo meminta warga yang akan menerima bantuan langsung agar mau divaksin. Lalu, mereka mau mengajak tetangga atau temannya untuk divaksin.


Sedulur, Sumberagung - Pemerintah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk bulan Juni, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurut Supriyanto, salah seorang perangkat desa yang bertugas membagikan bantuan, setiap orang berhak menerima Rp300 ribu. Ada 150 warga terdaftar sebagai penerima. Namun, mereka tidak bisa mengambil dana bantuan begitu saja.

Syaratnya, mereka harus bisa menunjukkan surat undangan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga kepada petugas. Lalu, petugas akan mencocokkan data identitas yang dibawa warga dengan data yang ada di desa. Bantuan diberikan apabila data cocok.

Baca juga: Peringati HUT Bhayangkara, Polsek Pesanggaran Vaksin 800 Orang


Baca Lainnya :

Warga yang berhalangan hadir bisa mewakilkan kepada anggota keluarganya. Syaratnya, wakil tersebut bisa menunjukkan data penerima dan data tersebut sesuai daftar penerima yang dimiliki desa.

Kusman, 61 tahun, warga Dusun Silirbaru, RT 06, RW 02 senang karena masih menerima bantuan langsung ini. Begitu juga dengan Marinem, 65 tahun, warga Dusun Pancer, RT 04, RW 02. 

Marinem tidak bisa mengingat lagi berapa kali beroleh bantuan langsung tunai ini. "Ini sangat bermanfaat bagi kami di usia yang sudah sepuh dan tidak bisa bekerja lagi," katanya.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Sebelum bantuan diserahkan, Camat Pesanggaran, Ir. Sugiyo Dermawan, S.A.P., M.Si., menyosialisasikan program vaksinasi COVID-19. Waktu itu pukul 12.30.

Sugiyo meminta warga yang akan menerima bantuan langsung agar mau divaksin. Lalu, mereka mau mengajak tetangga atau temannya untuk divaksin.

Menurutnya, vaksin saat ini gratis. "Kalau nanti vaksin ada biayanya, posisi aman, karena sudah divaksin," kata Sugiyo.

Baca juga: Masyarakat Dusun Pancer Antusias Ikuti Vaksinasi

Sugiyo menambahkan, Perpres mengenai vaksinasi mengatur sanksi bagi mereka yang menolak vaksin. Salah satu sanksinya: penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Dengan memanfaatkan vaksin gratis tersebut, mereka yang sudah divaksin bisa terlepas dari sanksi di atas, Sugiyo menegaskan. (bay)