Sedulur - Direktorat Jenderal Pajak telah membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak (WP). Tenggat waktu pengisian WP pribadi hingga 31 Maret 2024 sedangkan WP badan hingga 30 April 2024.
Untuk melaporkan SPT, para wajib pajak tidak perlu khawatir karena bisa dilakukan secara online melalui e-filling. Ketersediaan layanan online pelaporan SPT ini tentu akan lebih efektif karena WP tidak perlu datang ke kantor pajak.
Namun, banyak orang menganggap layanan online ini membingungkan karena ketidakpahaman. Oleh karena itu, sedulur menyajikan langkah-langkah untuk membuat pelaporan SPT melalui e-filling sebagai berikut.
1. Langkah pertama untuk pelaporan SPT secara online adalah dengan membuka akun DJP Online dengan mengklik https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Baca Lainnya :
2. Setelah terbuka, login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
3. Apabila sudah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada Anda, baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan Anda per tahun.
5. Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini Anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Itulah langkah-langkah untuk pengisian SPT melalui e-filling. Mudah, kan? (sdl)