Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Desa Pesanggaran Bagikan BLT DD untuk Warganya

Sedulur, Pesanggaran - Menyusul Desa Sumbermulyo, Pemerintah Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menyalurkan bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT DD) pertama di tahun 2021. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00, di aula balai desa Pesanggaran, Kamis, 18 Maret 2021.

“Ada 100 penerima. Masing-masing menerima sebesar Rp300 ribu. Ini BLT DD untuk bulan Januari 2021, khusus yang dialokasikan untuk bansos," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesanggaran, Hari Prasetyo.

Baca juga: Sukseskan Pendataan Keluarga 2021, PLKB Gelar Orientasi untuk Pendata

Karena berbagai alasan, desa lain belum bisa mencairkan BLT DD untuk warganya. Menurut keterangan Hari, agar pencairan cepat, kuncinya ada di pemerintahan desa, yaitu Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD.


Baca Lainnya :

"Forum tertinggi di desa itu adalah musyawarah desa. Jadi, semua persoalan semestinya bisa diselesaikan dengan musyawarah tanpa mengesampingkan regulasi yang ada," terangnya.

Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Pesanggaran Sukirno, untuk mencairkan Dana Desa, desa harus memenuhi semua persyaratan. Dalam hal ini, desa harus menyelesaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

Lanjut ke halaman berikutnya...

Selain itu, desa juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang lain, seperti APBDesa, berita acara Peraturan Kepala Desa untuk BLT DD, dan anggaran delapan persen Dana Desa untuk COVID-19. 

LKPJ dan LPPD merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Baca juga: Waspada Saat Melintasi Jalan di Area Pohon Besar

Sistematika penyusunan LKPJ tidak jauh berbeda dengan LPPD. Namun, pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APBDesa.

Selain itu, LPPD ditujukan kepada Bupati/Walikota, sedangkan LKPJ Kepala Desa hakekatnya adalah laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran kepada BPD.

"Dan ini disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran," jelasnya.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Dia menambahkan, untuk Desa Pesanggaran yang telah ditetapkan menjadi Desa Mandiri, pencairan Dana Desa melalui dua tahapan. Pencairan tahap pertama sebesar 60 persen dan kedua sebesar 40 persen.

"Desa kita [Pesanggaran] sudah menerima pencairan 60 persen dari DD dan 60 persen dari Alokasi Dana Desa [ADD]," pungkas Sukirno. (bay)