Sedulur, Pesanggaran – Pemerintah Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menargetkan pengurusan sertifikat tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selesai tahun 2021 ini.
Dalam program PTSL ini, pemerintah desa membentuk sebuah kelompok masyarakat yang menjadi panitianya. “Saat ini memasuki proses pengukuran 93 blok meliputi empat wilayah dusun dan tinggal 10 persennya saja,” kata Ketua Panitia PTSL, Dodi Hariadi, Kamis, 11 Maret 2021.
Baca juga: Forpimka Terus Matangkan Persiapan Festival Lobster Mustika Gowes
Sebelumnya, panitia telah menyosialisasikan program ini di balai desa Pesanggaran, 10 Maret 2021. Pada saat sosialisasi tersebut, pejabat dari Kantor Pertanahan Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi juga hadir menjadi narasumber.

Menurut Dodi, Desa Pesanggaran mendapat kuota PTSL sebanyak 6.357 namun yang mendaftar masik banyak. Dalam hal ini, panitia bertugas mendata warga yang mau menyertifikatkan tanah melalui program PTSL. Panitia harus selektif. Hingga saat ini, yang sudah terdaftar sebanyak 6.320.
Warga yang ikut harus menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, SPPT, dan surat riwayat pembelian tanah. “Struktur dalam kepanitian minimal ada ketua, wakil ketua, sekertaris, dan bendahara,” kata Dodi menambahkan.
Lanjut ke halaman berikutnya…