Minggu, 06 Okt 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Dinas Mediasi Kemelut Mutasi Kepala Dusun Pancer

Situasi mediasi warga Pancer dengan Pemerintah Desa Sumberagung mengenai mutasi Kepala Dusun Pancer, Selasa, 14 Juni 2022.


Sedulur, Pesanggaran - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi mengadakan pertemuan mediasi atas kemelut keputusan mutasi Kepala Dusun Pancer, Desa Sumberagung oleh Kepala Desa Vivin Agustin, Selasa,14 Juni 2022. Pertemuan mediasi berlangsung di kantor Kecamatan Pesanggaran.

Bidang Tata Pemerintahan Desa DPMD Banyuwangi, Tri Witarseno, hadir mewakili lembaganya. Selain itu, ada Forpimka Pesanggaran, Kepala Desa Sumberagung, Kepala Dusun Pancer, anggota BPD, dan tokoh masyarakat mewakili warga Pancer.

Camat Pesanggaran, Drs.R Agus Mulyono, M.Si., memandu pelaksanaan mediasi. Dalam kesempatan tersebut, camat mempersilakan perwakilan warga Pancer untuk menyampaikan aspirasinya.


Baca Lainnya :

Baca juga: Renovasi Gedung TPQ Baitul Falah Kelar, Masyarakat Senang

Aspirasi warga masih sama, yaitu meminta Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Fitriyati, agar dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Kepala Dusun Pancer. Menanggapi permintaan warganya, Vivin Agustin bersikukuh bahwa keputusan mutasi telah sesuai dengan aturan dan prosedur.

Kemudian, tiba giliran perwakilan DPMD, Tri Witarseno, menyampaikan pandangannya. Dia menjelaskan mengenai peraturan dan regulasi seputar pemerintahan desa. "Mutasi perangkat desa merupakan prerogatif kepala desa," katanya menyimpulkan.

Menanggapi kemelut mutasi perangkat desa tersebut, mantan Sekretaris Desa Sumberagung, Purnoto angkat bicara dan mengatakan bahwa keputusan tersebut secara umum memang telah sesuai dengan peraturan. Namun, salah dalam penerapannya.

Lebih jauh Purnoto menyebut bahwa hal ini juga tidak sinkron dengan APBDes. Tahun 2022, Sumberagung telah memutuskan struktur perangkat desa yang terdiri dari 2 Kaur, 3 Kasi, dan 4 kepala dusun.

Baca juga: Petugas Temukan 47 Hewan Ternak di Sukamade Terjangkit PMK

Meskipun mutasi jabatan di lingkup desa merupakan wewenang kepala desa, dia berpendapat bahwa untuk saat ini tidak dapat dilakukan. Pemerintah harus mengubah APBDes terlebih dahulu.

"Jika mutasi perangkat adalah untuk mengisi kekosongan jabatan dan merekrut pegawai baru, penjaringan dan penyaringannya harus tertuang dan teranggarkan dalam APBDes," kata Purnoto.

Akhir dari mediasi tersebut, kepala desa tetap pada pendiriannya. Artinya, Fitriyati tetap menjabat sebagai Kepala Tata Usaha dan Umum.

Atas keputusan tersebut, warga pun merasa tidak berpuas hati. Mereka tetap menuntut agar Fitriyati dikembalikan ke posisi jabatannya semula sebagai kepala dusun.
Secara umum, kegiatan mediasi berjalan lancar dari awal hingga akhir. Selesai kegiatan, Kapolsek Pesanggaran, Basori Alwi, M.Si., kemudian meminta agar tenda yang didirikan di halaman balai desa dibongkar dan semua pihak ikut menjaga wilayah tetap kondusif. (bay)