Minggu, 08 Sep 2024
MENU
HUT Ke-79 RI

Kemendes Buka Lowongan TPP Pendamping Lokal Desa


PEMERINTAH melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya mendorong potensi desa agar semakin berkembang. Dalam hal ini, Kemendes mengangkat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk mengawal pemberdayaan desa.

Dari tahun ke tahun, pemerintah mengevaluasi kebutuhan TPP di seluruh Indonesia. Dan tahun ini, Kemendes membuka lowongan untuk mengisi kekosongan TPP pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD). Rekrutmen mulai dibuka pada tanggal 28 September-2 Oktober 2022.

Apabila pembaca tertarik untuk berkiprah dalam pemberdayaan desa dengan menjadi PLD, silakan baca dengan saksama syarat dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kemendes PDTT berikut.

Baca juga: Mau Naik Kereta Api? Baca Syarat dan Ketentuannya


Baca Lainnya :

Kualifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
  2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
  4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program Office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
  5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
  7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online. Silakan klik Loker PLD 2022;
  2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol ”persyaratan”;
  3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu/tombol ”kuota PLD”;
  4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol ”Honorarium”;
  5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
  6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
  8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili);
  9. Klik tombol ”Kirim”;
  10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.

Baca juga: Merangsang Buah Naga dengan Lampu Listrik

Jadwal Pelaksanaan

NoUraianJadwal Pelaksanaan
1Pengumuman RekrutmenJum’at, 23 September 2022
2Penerimaan PendaftaranRabu-Minggu, 28 September-2 Oktober 2022
3Seleksi administrasiSenin-Rabu, 3-5 Oktober 2022
4Pengumuman hasil seleksi administrasiKamis, 6 Oktober 2022
5Pemanggilan Tes TulisSabtu, 8 Oktober 2022
6Seleksi Tes TulisSenin, 10 Oktober 2022
7Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Tes WawancaraRabu, 12 Oktober 2022
8Seleksi Tes WawancaraKamis-Rabu, 13-19 Oktober 2022
9Penetapan Hasil Seleki oleh Tim SeleksiJum’at, 21 Oktober 2022
10Pengumuman Hasil Rekrutmen BaruJum’at 28 Oktober 2022
11SK PengangkatanRabu, 25 November 2022
12Pelatihan Pratugas/PembekalanSenin-Rabu, 28-30 November 2022
13Kontrak KerjaJum’at, 1 Desember 2022
14Penempatan/Mulai BertugasJum’at, 1 Desember 2022

Keterangan

  1. Peserta yang lulus pendaftaran maupun yang tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kemendes dengan alamat: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id; klik menu “Hasil Pendaftaran” selambat-lambatnya satu minggu setelah pendaftaran ditutup.
  2. Pelamar yang   lulus  registrasi/seleksi  administrasi  akan  dipanggil  untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya;
  3. Waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta;
  4. Seluruh informasi pelaksanaan rekrutmen baru PLD dapat diakses pada website Kemendes dengan alamat:  http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.

Penulis: Nadya Tiffani

Editor: Romo Mukit