Sedulur, Sumberagung – Pembahasan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro oleh Pemerintah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi gagal mencapai kata sepakat, Senin 15 Februari 2021. Fokus pembahasan rapat ini adalah pendirian posko PPKM di tiap-tiap RT/RW.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Vivin Agustin mengaku tidak memiliki ketersediaan anggaran jika posko harus ada di setiap lingkungan RT atau RW. Desa Sumberagung terbagi menjadi empat wilayah dusun dan memiliki 67 RT dengan 11 RW.
Baca juga: Kecamatan Pesanggaran Cetuskan Pelaksanaan PPKM Mikro
Total pagu anggaran Dana Desa (DD) Sumberagung tahun 2021 sebesar Rp1.584.686.000. Sedangkan dana untuk penyelenggaraan PPKM sebesar delapan persen dari total pagu DD atau Rp126.774.880. Dalam pada itu, APBDes hanya menganggarkan RP53.688.000 untuk penanganan COVID-19 di Sumberagung. Jadi, masih ada kekurangan sebesar Rp73.086.880.

Dengan peliknya masalah penyediaan anggaran PPKM berskala mikro ini, Vivin menegaskan agar pembentukannya tetap menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Mari kita bahas bersama. Tidak usah saling menyalahkan. Dan, kita sama-sama berupaya membuat desa menjadi lebih baik lagi di tahun 2021,” katanya kepada para peserta rapat.
Saat ini, sudah ada satu posko PPKM skala mikro di lingkungan RT 03, RW 04, Dusun Silirbaru. Posko ini berdiri sejak 11 Februari 2021. Rumah isolasinya menempati sebuah bangunan milik Pinardi, warga setempat.
Lanjut ke halaman berikutnya…