Sedulur, Pesanggaran – Kecamatan Pesanggaran cetuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh wilayah kecamatan, Kamis, 11 Februari 2021.
Ide ini muncul dalam rapat pertemuan tiga pilar di aula kantor Kecamatan Pesanggaran. Acara yang sama juga berlangsung bersamaan di kecamatan-kecamatan lain di seluruh Banyuwangi dan terhubung secara daring (online).
Baca juga: Penangkapan Penjual Miras, Eko: Saya Hanya Dititipi
“Hari ini, kita mendapatkan tugas yang sangat berat terutama untuk Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi.

Menurut Subandi, implementasi PPKM mikro merujuk kepada Permendagri Nomor 03 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, posko penanganan COVID-19 harus ada sampai level desa atau kelurahan.
Namun, untuk wilayah Pesanggaran, dia meminta posko harus ada hingga level terbawah di setiap desa, yaitu RT dan RW. Pembiayaannya bisa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APPBDes): delapan persen dari jumlah Dana Desa (DD).
Lanjut ke halaman berikutnya…