Sedulur, Pesanggaran – Eko Wiyono, 36 tahun, penjual minuman keras (miras) jenis arak asal Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran hanya pasrah saat polisi menggeledah rumahnya, Kamis, 11 Februari 2021.
Kepada polisi, dia mengaku mendapat arak itu dari seseorang bernama Budi, asal Rogojampi. Dengan menjadi penjual miras, dia mendapat keuntungan sebesar 50 persen dari hasil penjualan. “Saya [hanya] dititipi dan [memperoleh] bagi hasil dari penjualnya,” katanya lesu.
Baca juga: Polsek Pesanggaran Amankan Ratusan Botol Miras
Eko menjual araknya secara sembunyi-sembunyi. Dalam sehari, dia bisa menjual enam sampai sepuluh botol. Pelanggannya rata-rata remaja dan pemuda. “Untuk arak kemasan botol kecil [600 ml], saya jual Rp30 ribu, sedangkan botol besar [1.500 ml] Rp80 ribu,” jelasnya.
Lelaki yang memiliki nama panggilan Kenting ini mengaku terpaksa menjual miras karena tidak ada pilihan pekerjaan lain. Menurutnya, warga juga tidak pernah mengeluhkan aktivitasnya sebagai penjual miras.
Di rumahnya, Kenting hanya tinggal berdua bersama putranya yang masih berumur 10 tahun. Anak lelakinya itu masih duduk di kelas 4 di salah satu SD di Pesanggaran.
Lanjut ke halaman berikutnya…