Sedulur, Pesanggaran - Polsek Pesanggaran amankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak dan penjualnya di wilayah Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kamis, 11 Februari 2021.
Sebelum penggrebekan, “Banyak pengaduan masyarakat masuk [ke kepolisian] yang melaporkan bahwa peredaran arak di wilayah tersebut [Pesanggaran] sudah sangat meresahkan," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi.
Baca juga: Korban Banjir Sukamade Terima Bantuan Sembako
Berdasarkan pengaduan itu, AKP Subandi bersama tiga anggotanya bergerak cepat menuju rumah penjual miras yang berada di Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran.
Baca Lainnya :
Sesampainya di kompleks perumahan Pesona Alam Pesanggaran, para aparat penegak hukum ini pun berhenti di depan sebuah rumah berpagar oranye. Ternyata, mereka salah alamat.
Kemudian, ada seorang warga menunjukkan lokasi rumah yang sedang dicari polisi itu. Berdasarkan keterangan warga tersebut, Subandi dan anggotanya bergegas menuju alamat itu.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Pukul 12.58 WIB, para polisi ini pun tiba di depan rumah Eko Wiyono, 36 tahun, orang yang menurut pengaduan menjual arak. Tanpa menunggu lama, mereka langsung menerobos masuk ke dalam rumah.
Eko yang sedang berada di dalam rumah tidak bisa berkutik ketika melihat para polisi memasuki rumahnya. "Duduk di situ! Taruh HP-nya di situ!" kata salah seorang polisi kepada Eko. Eko pun hanya bisa mengikutinya.
Baca juga: Kecamatan Pesanggaran Siapkan Peserta Lomba Desa
Kemudian, polisi menggeledah kamar Eko. Ternyata benar, di dalam kamar sempit itu, mereka menemukan ratusan botol arak yang terbungkus karung. Setelah dihitung, ada 142 botol berukuran 600 mililiter dan 154 botol berukuran 1.500 mililiter.
Eko hanya tertunduk lesu ketika polisi mengangkut karung-karung berisi arak miliknya. Beberapa saat kemudian, polisi pun menggelandang Eko ke Polsek Pesanggaran. (bay)