Sedulur, Bali - PT Bumi Suksesindo (BSI) menandatangani Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan PT PLN (Persero), Senin, 1 November 2022.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur PT BSI, Boyke Poerbaya Abidin, dan Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banyuwangi, Syaifuddin, di Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, Nusa Dua, Bali.
Penandatanganan ini dilakukan bersama dengan berbagai perusahaan lain, dalam sebuah acara yang merupakan rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Negara Anggota G20 yang akan diadakan pada pertengahan November 2022 di Bali.
Baca juga: PT BSI Jadi Tuan Rumah IFRC Ke-19, Lomba Penyelamatan Nasional
Baca Lainnya :
Dengan Sertifikat Energi Terbarukan ini, PT BSI memastikan bahwa tenaga listrik yang selanjutnya digunakan diproduksi oleh PLN dari pembangkit listrik bersumber energi terbarukan, yaitu dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Jawa Barat.
Menurut Boyke, sebanyak 100 persen penggunaan listrik PT BSI untuk operasional Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, akan menggunakan energi terbarukan, yang berdasarkan perjanjian, terhitung hingga 31 Desember 2026.
“Dengan pembelian energi terbarukan ini, Grup Merdeka melalui PT BSI akan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca Lingkup 2 hingga 100 persen pada operasi Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi,” ujarnya.
Baca juga: Reklamasi Tujuh Bukit sebagai Praktik Good Mining
Penggunaan energi terbarukan oleh PT BSI, sejalan dengan komitmen PT Merdeka Copper Gold Tbk (Merdeka) selaku perusahaan induk untuk mengurangi emisi karbon. Merdeka menargetkan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Lingkup 1 dan Lingkup 2 hingga 29 persen pada 2030 dan mencapai Emisi Nol Bersih pada 2050.
Dengan begitu, penggunaan energi terbarukan oleh PT BSI merupakan langkah positif mewujudkan komitmen tersebut.
Selain melalui Sertifikat Energi Terbarukan dengan PLN, Merdeka yang memiliki visi menjadi pemimpin global di industri pertambangan dan logam Indonesia juga sedang menjajaki pengurangan emisi GRK melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Tambang Tembaga Wetar serta Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) untuk Proyek Tambang Nikel Konawe. (sdl)