Senin, 24 Agu 2026
MENU

Petugas Gagalkan Upaya Pengangkutan Kayu Tidak Bersurat

Sedulur, Pesanggaran - Petugas menggagalkan upaya pengangkutan kayu jati yang diduga ilegal di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat dini hari, 21 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, polisi memergoki Jemiran, 72 tahun, sedang memindahkan kayu dari sebuah gudang menuju bak mobil pikap. Lelaki itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan kayu tersebut kepada petugas.

Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo mengatakan, petugas langsung melakukan tindakan setelah menemukan dugaan pelanggaran terkait legalitas kayu yang diangkut. Menurutnya, proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

“Begitu mendapat laporan terkait aktivitas mencurigakan, anggota gabungan dari Polsek dan Perhutani langsung meluncur ke lokasi,” kata Agus.


Baca Lainnya :

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan 63 batang kayu jati dengan ukuran yang bervariasi. Petugas kemudian mengamankan Jemiran dan kayu-kayu tersebut ke Posko Perhutani Benculuk untuk kepentingan proses hukum.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu, yaitu dua unit gergaji mesin serta satu mobil pikap warna perak.

Jemiran mengaku kepada petugas bahwa kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan di wilayah Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran.

Menurut Kapolsek Pesanggaran, polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga terhadap keterangan tersangka dan sejumlah saksi.

“Kami sudah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan memastikan kasus tindak pidana kejahatan lingkungan ini diproses secara tuntas,” tegasnya.

Penyidik juga akan mendalami asal kayu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. 

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian dalam upaya menjaga kawasan hutan di wilayah Banyuwangi Selatan. Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berencana meningkatkan pengawasan dan patroli, terutama pada sejumlah jalur yang dianggap rawan menjadi akses keluar-masuk kayu hasil pembalakan liar.

Waka Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Sugeng Wahono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi antara petugas Perhutani dan kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengamanan di seluruh petak hutan rawan demi meminimalkan potensi kebocoran aset negara,” ujarnya. (gil)