Senin, 06 Jul 2026
MENU

Polisi Pesanggaran Amankan Terduga Pencuri Buah Naga di Tembakur

Sedulur, Pesanggaran - Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial WM, 40 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi karena diduga mencuri ratusan kilogram buah naga dari kebun milik warga, Sabtu, 4 Juli 2026.

Aksi tersebut terungkap setelah WM menjual hasil curiannya kepada salah seorang warga di sekitar tempat tinggal pelaku.

Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo melalui Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Aiptu Heru Prasetyo membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian buah naga beserta barang bukti,” kata Aiptu Heru Prasetyo.


Baca Lainnya :

Pelaku WM beraksi sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kebun buah naga yang berada di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. 

Menurut Aiptu Heru, setelah memperoleh informasi barang telah dijual, polisi segera mendatangi rumah pembeli untuk memastikan asal-usul buah yang dijual.

"Dari keterangan pembeli diketahui bahwa buah naga tersebut memang dibeli dari pelaku," jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah warga kemudian mendatangi rumah WM. Kepada warga, ia mengakui telah menjual buah naga tersebut. Setelah didesak dari mana buah naga tersebut berasal, WM juga mengaku bahwa buah tersebut diambil dari kebun milik korban tanpa izin.

Selanjutnya, warga meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi kebun tersebut. Setelah itu, mereka juga memintanya untuk memperlihatkan barang hasil curian yang telah dijual kepada pembeli. Warga kemudian menyerahkan WM beserta barang  bukti kepada pihak kepolisian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2634 JY, buah naga sebanyak 151 kilogram, satu keranjang angkut (tobos), dan satu gunting buah.

Akibat kejadian tersebut, perkiraan kerugian korban mencapai Rp2.295.000, ungkap polisi.

Penyidik Polsek Pesanggaran telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan korban dan pelaku, hingga mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, WM dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aiptu Heru mengapresiasi langkah warga yang memilih menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian sehingga penanganan kasus dapat dilakukan melalui jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil barang milik orang lain tanpa izin. 

"Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap dugaan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku. Terima kasih kepada warga yang telah mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik," ucapnya. (gil)