Sedulur, Pesanggaran - Beberapa anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Banyuwangi mendatangi sebuah tempat di pinggiran hutan jati di lingkungan Templek Selatan, Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Rabu, 21 Agustus 2024.
Tempat tersebut merupakan sebuah tanah lapang. Beberapa tenda dengan tiang bambu tampak berdiri di tanah lapang tersebut. Polisi menduga tempat tersebut merupakan arena perjudian sabung ayam.
Ketika para polisi tiba sekitar pukul 09.00 WIB, tidak ada orang lain di tempat tersebut. Mereka hanya menemukan beberapa benda, seperti jam dinding, meja, karpet, kursi, dan tali tampar. Ada juga kurungan ayam terserak tidak jauh dari tenda.
Kanit Samapta Ipda Darmo yang memimpin operasi tersebut lalu memerintahkan anggota kepolisian untuk membakar barang-barang tersebut. Tidak berapa lama, para polisi segera mengumpulkan barang-barang tersebut, melucuti tenda, lalu membakarnya di tempat.
Baca Lainnya :
Di tempat terpisah, Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk perjudian di wilayah kerjanya–Kecamatan Pesanggaran. “Tidak boleh ada praktik perjudian dalam bentuk apa pun,” ucapnya tegas.
Perjudian, menurutnya, merupakan perbuatan atau tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian keluarga.
"Kami akan serius menindaklanjuti informasi dari masyarakat apa pun itu demi terjaganya harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, red.)," katanya.
Sebagai informasi, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yang mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang bernilai dengan menyadari adanya risiko dan harapan tertentu dalam peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian yang belum diketahui pasti hasilnya.
Perjudian (gambling) juga melibatkan elemen risiko. Risiko sendiri adalah kemungkinan terjadinya suatu kerugian.
Ketika seseorang memasang taruhannya, dia akan berpengharapan memperoleh hasil atau keuntungan yang besar. Dia acapkali alpa bahwa pertaruhannya sangat berisiko. Apa yang dipertaruhkan dapat berupa uang, barang berharga, makanan, atau yang lainnya yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas atau masyarakat.
Sementara itu, perjudian sabung ayam adalah aktivitas yang melibatkan ayam jantan yang diadu oleh orang-orang. Orang yang mengadu ayam biasa dikenal sebagai petarung atau pemain (bebotoh).
Pengaturan tentang perjudian tertuang dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 30 KUHP, dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Akibat atau dampak negatif dari perjudian bisa memicu tindakan kejahatan lainnya. Seseorang yang menganggur tetapi memiliki kegemaran sabung ayam dapat berbuat nekat melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri dan merampok karena butuh uang untuk pasang taruhan. (bay)