Sabtu, 27 Jul 2024
MENU
Waisak 2024

Polsek Pesanggaran Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian Motor di Silirbaru

Sedulur, Pesanggaran - Polsek Pesanggaran, Banyuwangi berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu 25 Mei 2024.

Korban bernama Watini, warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, melaporkan bahwa sepeda motornya dibawa lari oleh seorang pengamen.

Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 9 pagi, datang dua orang pengamen ke warung rujak milik Watini. 

Dua orang tersebut membawa sepeda motor. Yang satu mengamen menggunakan badut dan satu orang lagi menggunakan gitar.


Baca Lainnya :

"Keduanya menitipkan sepeda motor miliknya di warung rujak Watini kemudian pergi mengamen," ucap AKP Lita Kurniawan.

Sekitar pukul 1 siang, pengamen yang menggunakan badut datang dan berpamitan pulang kepada Watini. 

Setengah jam kemudian, giliran pengamen yang membawa gitar datang. Pengamen kedua ini lalu izin meminjam sepeda motor milik Watini untuk transfer ke Brilink. 

Watini sempat bertanya apakah lokasi transfernya yang ada di barat lapangan. Si pengamen mengiyakan. Setelah itu, si pengamen meninggalkan gitarnya dan membawa sepeda motor milik Watini.

Namun, setelah ditunggu hingga beberapa jam, pengamen tersebut tidak kunjung datang. Atas kejadian tersebut, Watini yang merasa dibohongi kemudian melapor ke Polsek Pesanggaran.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Pesanggaran langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Polsek berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian di Kota Pasuruan bersama dengan Unit Resmob Kota Pasuruan Kota.

Tersangka tersebut bernama Fredi Siswanto warga Jalan Patimura, RT 4, RW 2, Desa Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Unit Resmob Pesanggaran kemudian melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, lalu melakukan penyitaan barang bukti. 

Setelah penyidikan, Fredi mengakui perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. (gil)